Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Datuak Sinarokayo, By pass, Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkcppsm@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas (Akmal, S.Sos., M.M) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zulhamdi, S.Kom |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK & PD |
| Alamat: | Jl. Datuak Sinarokayo, By pass, Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping |
| Telepon: | 081374420617 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkcppsm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Daerah dilakukan oleh Dinas melalui pengelolaan database, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan, pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyajian data sebagai informasi data kependudukan dan pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pembuatan Profil ini adalah menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman tahun 2025 sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan. Saat ini kebutuhan informasi tentang kependudukan dirasakan semakin meningkat, untuk itu ketersediaan data kependudukan menjadi penting terutama dalam menentukan kebijakan, menyusun perencanaan dan melaksanakan evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-18 s.d. 2024-12-28
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-07
Pengumpulan Data
2025-01-08 s.d. 2025-01-22
Pengolahan Data
2025-01-23 s.d. 2025-06-12
Analisis
2025-06-17 s.d. 2025-08-20
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-12-07
Evaluasi
2025-12-08 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | jumlah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2024 |
| Jumlah Rata-Rata Anggota Keluarga | Jumlah Rata-Rata Anggota Keluarga | angka yang menunjukkan rata-rata jumlah anggota keluarga per keluarga | 2024 |
| Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga | jumlah orang yang bertanggung jawab atas suatu keluarga. | 2024 |
| Migrasi Masuk | Migrasi Masuk | Jumlah penduduk yang memasuki suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara | 2024 |
| Migrasi Keluar | Migrasi Keluar | Jumlah penduduk yang keluar dari suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara | 2024 |
| Migrasi Neto | Migrasi Neto | Selisih migrasi masuk dan migrasi keluar | 2024 |
| Jumlah Kepala Keluarga Yang Telah Memiliki Kartu Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga Yang Telah Memiliki Kartu Keluarga | jumlah kepala keluarga yang telah memiliki kartu identitas yang memuat nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | jumlah penduduk yang memiliki dokumen sebagai bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | jumlah penduduk yang memiliki identitas berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2024 |
| Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | jumlah penduduk berstatus cerai yang memiliki dokumen tanda cerai resmi | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Web PDAK
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Data Kependudukan Kabupaten Pasaman
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga, Lainnya : Nagari, Kecamatan, dan Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Nagari dan Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-07;
Digital (softcopy): 2025-09-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Selisih migrasi masuk dan migrasi keluar
-
Jumlah penduduk yang keluar dari suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara
-
Angka yang menunjukkan rata-rata jumlah anggota keluarga per keluarga
-
Jumlah penduduk berstatus cerai yang memiliki dokumen tanda cerai resmi
-
Seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK), kecuali mereka yang terdaftar tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut, serta mereka yang tidak memiliki KK, merujuk pada unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau....
-
Jumlah penduduk yang memasuki suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara
-
jumlah penduduk yang memiliki identitas berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Jumlah penduduk yang memiliki dokumen sebagai bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya
-
Jumlah kepala keluarga yang telah memiliki kartu identitas yang memuat nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
-
Jumlah Penduduk adalah jumlah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja, memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, dan sedang mencari pekerjaan/menganggur.
-
Banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Angka yang menunjukkan rata-rata pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1-14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun)
-
Perbandingan antara anak di bawah usia 5 tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia 15-49 tahun di suatu wilayah dan waktu tertentu.