Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penegakan Peraturan Daerah, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Jalan dr. Soedjono
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@mataramkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Irwan Rahadi, SSTP, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Israk Tantawi Jauhari, Sip. |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kompleks Perkantoran Jalan Dr. Soedjono |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@mataramkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah, Pemerintahan Daerah Diberikan Otonomi Seluas-luasnya, Kecuali Urusan Pemerintahan Yang Oleh Undang-undang Ditentukan Sebagai Urusan Pemerintah Pusat.dalam Rangka Melaksanakan Otonomi Luas Di Daerah, Maka Pemerintahan Daerah Berhak Menetapkan Peraturan Daerah Dan Peraturan-peraturan Lain Untuk Melaksanakan Otonomi Dan Tugas Pembantuan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 10 Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Dimaksud Dengan Peraturan Daerah Adalah Peraturan Daerah Provinsi Dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Peraturan Daerah Ini Diatur Dalam Pasal 136 Sampai Pasal 149 Uu No. 32 Tahun 2004. Peraturan Daerah Dibuat Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Untuk Menjalankan Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Daerah Adalah Semua Peraturan Yang Dibuat Oleh Pemerintah Setempat Untuk Melaksanakan Peraturan-peraturan Lain Yang Lebih Tinggi Derajatnya. Oleh Karena Itu Materi Perda Secara Umum Memuat Antara Lain : 1. Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Rumah Tangga Daerah Dan Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Organisasi Pemerintah Daerah; 2. Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Tugas Dan Pembantuan (mendebewindl Dengan Demikian Perda Merupakan Produk Hukum Dari Pemerintah Daerah Dalam Rangka Melaksanakan Otonomi Daerah, Yaitu Melaksanakan Hak Dan Kewenangan Untuk Mengatur Dan Mengurus Urusan Rumah Tangga Sendiri Sekaligus Juga Perda Merupakan Legalitas Untuk Mendukung Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota Sebagai Daerah Otonom. Pelanggaran Adalah Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Aturan Atau Hukum Yakni Pelanggaran Terhadap Peraturan Pemerintah Dan Perundang-undangan Yang Telah Di Tetapkan Oleh Daerah Tersebut. Oleh Karena Itu Aturan Itu Harus Ditegakkan, Agar Tidak Terjadi Pelanggaran. Di Daerah Ada Aparat Penegak Hukum Yaitu Kejaksaan Negeri, Polri. Dalam Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Walikota. Satpol Pp Membantu Walikota Dalam Penegakan Peratuan Daerah, Menyelenggarakan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman, Perlindungan Masyarakat, Dan Pembinaan Ppns.
Tujuan Kegiatan
Mengurangi Pelanggaran Perda Dan Perwal Di Kota Mataram
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-10-01 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-17
Diseminasi Hasil
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran | pelanggaran | Pelanggaran adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan atau hukum | Tahunan |
| Jumlah Penyitaan | penyitaan | Barang Sitaan adalah Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
Pengamatan, Lainnya : Wa
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Wa
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
-
Unit Analisis
Lainnya : Kejadian pelanggaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -