Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gender dan Anak Kota Samarinda 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gender dan Anak Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6472.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Milono No.1, Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75122
| Telepon: | (0541) 735660 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpppakotasamarinda@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Samarinda |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Erni Agus Wulan Ariani, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak |
| Alamat: | JL. Dahlia No. 01 Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota Samarinda |
| Telepon: | 085248919300 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2pa.smd@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData dan informasi merupakan komponen penting dan pembuka wawasan awal dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, implementasi, sampai dengan evaluasi program dalam pengukuran pencapaian kinerja pembangunan. Dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2023 tentang Satu Data Gender dan Anak. Mengamanatkan pentingnya data gender dan anak sebagai dasar pengambilan keputusan penting menyangkut kesenjangan gender yang terjadi dalam masyarakat. Penyelenggaraan data gender dan anak disini merupakan suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi : pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin dan umur, serta data kelembagaan PUG yang akan digunakan dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG).Data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya pengarusutamaan gender (PUG). Data gender dapat membantu para pengambil keputusan antara lain untuk : 1) Mengidentifikasi perbedaan (kondisi/perkembangan) keadaan perempuan dan laki-laki, dalam dimensi tempat dan waktu; 2) Mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan terhadap perempuan dan laki-laki; dan 3) Mengidentifikasi masalah, membangun opsi dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsif terhadap masalah, kebutuhan, pengalaman perempuan dan laki-laki.
Tujuan Kegiatan
1. Dengan Penyelenggaraan Satu data Gender dan Anak mewujudkan tata kelola Data Gender dan Data Anak yang diselaraskan dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia 2. Tersedianya Data Profil Gender dan Anak bagi masyarakat Kota Samarinda 3. Memberikan Informasi secara terbuka, transparansi, dan up date Data Gender dan Data Anak dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang responsive gender dan peduli anak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-22 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-05-03 s.d. 2024-06-28
Pengumpulan Data
2024-08-26 s.d. 2024-09-18
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-10-18
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-11-18 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kekerasan | Kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | setahun terakhir |
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang menempati suatu wilayah hukum tertentu dan waktu tertentu | setahun terakhir |
| Anak | Anak | Setiap manusia yang berusia (0-18 tahun) kurang satu hari, termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang menempati suatu wilayah hukum tertentu dan waktu tertentu | setahun terakhir |
| Kepala Keluarga | Keluarga | Kepala Keluarga adalah seseorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari | setahun terakhir |
| Rumah Tidak Layak Huni | Tempat Tinggal | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni | setahun terakhir |
| Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi yang Layak | Tempat Tinggal | Rumah tangga yang memiliki failitas yang memenuhi syarat kesehatan antara lain kloset menggunakan leher angsa tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki sepitek atau sistem pengolahan air limbah (SPAL) / sistem terpusat | setahun terakhir |
| Rumah Tangga dengan Akses Air Minum yang Layak | Tempat Tinggal | Rumah tangga dikategorikan memiliki akses air minum yang layak jika sumber air untuk mandi /cuci berasal dari leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung dan air hujan | setahun terakhir |
| Pengunjung Perpustakaan | Perpustakaan | Pemustaka yang datang dan langsung memanfaatkan jenis pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan untuk melakukan kegiatan seperti proses pembelajaran sehingga tugas kuliah atau tugas sekolah dapat di selesaikan, pengetahuan bertambah dan hasil akhirnya prestasi belajar meningkat | setahun terakhir |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. | setahun terakhir |
| Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai Negeri Sipil | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | setahun terakhir |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | setahun terakhir |
| Miskin Ekstrim | Kemiskinan | Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi serta layanan sosial. | setahun terakhir |
| Anak Penyandang disabilitas | Anak | Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinterkasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | setahun terakhir |
| Anak Korban Penelantaran | Anak | Praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal yang mengakibatkan perlukaan yang di sengaja terhadap kondisi fisik dan emosi anak. | setahun terakhir |
| Stunting | Stunting | Gagal tumbuh akibat kurangnya asupan gizi, dimana dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak | setahun terakhir |
| Human Immunodeficiency Virus (HIV) | Human Immunodeficiency Virus (HIV) | Penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh, khususnya sel darah putih yang disebut sel CD4 | setahun terakhir |
| Organisasi Masyarakat Perempuan | Organisas Masyarakat | Organisasi yang berperan dalam pengembangan perempuan, mempunyai konsitensi dalam memperjuangkan peningkatan peran, kualitas, wawasan dan hak-hak perempuan dalam pembangunan. | setahun terakhir |
| Jaksa | Jaksa | Pejabat Fungsional dengan wewenang dari undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan di Pengadilan. | setahun terakhir |
| Hakim | Hakim | Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan dan Mahkamah. | setahun terakhir |
| Panitera | Panitera | Pejabat Pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu Hakim dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan dalam proses persidangan | setahun terakhir |
| Pengguna Napza | Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya baik Zat Alami atau Sintetis (NAPZA) | Orang yang mengkonsumsi zat atau obat senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan seperti Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya. | setahun terakhir |
| Narapidana Anak | Anak | Anak yang berdasarkan putusan Pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemsyarakatan anak paling lama sampai berumur 18 tahun. | setahun terakhir |
| Tahanan | Tahanan | Seseorang tersangkaatau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. | setahun terakhir |
| Pegawai | Pegawai | Orang-orang yang dikerjakan dalam satu Badan tertentu, baik di lembaga-lembaga Pemerintahan maupun dalam badan-badan usaha | setahun terakhir |
| Anak berhadapan dengan hukum (ABH) | Anak | Merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum kerena telah melanggar undang-undang hukum pidana . | setahun terakhir |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang. | setahun terakhir |
| Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang | Anak | Anak yang bersikap dan berprilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjuka sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang berlaku. | setahun terakhir |
| Polisi | Polisi | Pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara | setahun terakhir |
| Rehabilitasi BNN | Rehabilitasi | Upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali ke dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat secara spiritual. | setahun terakhir |
| Angota DPRD | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) | Mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 atau pasal 26 undang-undang Nomor 4 tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengmabilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | setahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Laporan dari masyarakat
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data dimasukkan kedalam sistem komputurisasi
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cek konsistensi data dan rekonsiliasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-23;
Digital (softcopy): 2024-12-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepala Keluarga adalah seseorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari
-
Penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh, khususnya sel darah putih yang disebut sel CD4
-
Macam perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Setiap manusia yang berusia (0-18 tahun) kurang satu hari, termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang menempati suatu wilayah hukum tertentu dan waktu tertentu
-
Rumah tangga yang memiliki failitas yang memenuhi syarat kesehatan antara lain kloset menggunakan leher angsa tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki sepitek atau sistem pengolahan air limbah (SPAL) / sistem terpusat
-
Setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang yang berkaitan dengan kasus perdagangan orang.
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya korban yang mengalami tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran....
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait kekerasan terhadap perempuan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik....
-
Banyaknya kasus yang ditangani terkait setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.