Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Sumba Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kabupaten Sumba Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SUMBA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
MAKATUL
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspertanian@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | - |
| Alamat: | - |
| Telepon: | 082236416281 |
| Faksimile: | - |
| Email: | vischupraing@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKetentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 7S Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi,yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi. Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk menjadi acuan bagi para pembuat keputusan dalam penentuan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, disusunlah peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagai instrumen untuk pemantauan ketahanan pangan wilayah. Peta ketahanan dan kerentanan pangan nasional disusun sejak tahun 2002 bekerja sama dengan World Food Programme (WFP). Kerja sama tersebut telah menghasilkan peta kerawanan pangan (food insecurity atlas) pada tahun 2005. Kemudian pada tahun 2009 diluncurkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, selanjutnya sejak tahun 2018 peta ketahanan dan kerentanan pangan dilakukan pembaharuan setiap tahun. Sebagai tindak lanjut penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan asional disusun peta ketahanan dan kerentanan pangan provinsi dengan analisis sampai tingkat kecamatan dan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dengan analisis sampai tingkat desa. Dengan demikian, permasalahan pangan dapat dideteksi secara cepat sampai level yang paling bawah. Peta ketahanan dan kerentanan pangan selanjutnya dimanfaatkan dan digunakan untuk (1) dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pangan, dan (2) penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang pangan. Dengan adanya perubahan kelembagaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tan?n 2021, mulai tahun 2022 supervisi penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dilakukan oleh Badan Pangan Nasional. Sebagai dasar pelaksanaan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan telah terbit Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. Peraturan tersebut membenkan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan. Petunjuk teknis ini merupakan penjabaran langkah operasional Peraturan Badan tersebut Pemutakhiran yang dilakukan Badan Pangan Nasional dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain: (1) pemutakhiran form analisis, (2) perbaikan definisi indikator, (3) perluasan sumber data indikator, dan (4) teknik pemetaan. Dengan demikian, diharapkan penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan kabupaten/kota dapat lebih tepat dan akurat sesua dengan kondisi aktual ketahanan pangan wilayah.Dalam rangka memperluas pemanfaatan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Badan Pangan Nasional meluncurkan portal FSVA interaktif yang memuat Informasi ketahanan pangan wilayah kabupaten/kota yang dapat diakses secara daring oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan kerawanan pangan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan petunjuk bagi petugas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan; dan meningkatkan kemampuan petugas pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan analisis ketahanan pangan wilayah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-08-31
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-08-31
Pengumpulan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Luas lahan pertanian | Luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian | lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah | Tahunan |
| Sarana dan prasarana penyedia pangan | Sarana dan prasarana penyedia pangan | tempat penyimpan Pangan (stok Pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen Pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi. | Tahunan |
| Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | Penduduk dengan tingkat kesejahteraan rendah | tidak memiliki daya beli yang memadai untuk mengakses Pangan yang cukup dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga akan mempengaruhi status kerawanan Pangan | Tahunan |
| Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara | Desa yang Tidak Memiliki Akses Penghubung Memadai Melalui Darat, Air atau Udara | Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara. | Tahunan |
| Rumah tangga tanpa akses air bersih | Rumah tangga tanpa akses air bersih | rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dani air isi ulang. leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter). | Tahunan |
| Penduduk desa per tenaga kesehatan | Penduduk desa per tenaga kesehatan | Tenaga kesehatan terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kabupaten
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Desa/Keluarahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-10-30;
Digital (softcopy): 2024-10-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tenaga kesehatan terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya
-
rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dani air isi ulang. leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 m (sepuluh meter).
-
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan mempertimbangkan prasarana dan sarana transportasi darat, air, atau udara.
-
lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah
-
tempat penyimpan Pangan (stok Pangan) yang diperoleh dari petani sebagai produsen Pangan maupun dari luar wilayah, yang selanjutnya disediakan bagi masyarakat untuk konsumsi.
-
tidak memiliki daya beli yang memadai untuk mengakses Pangan yang cukup dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga akan mempengaruhi status kerawanan Pangan
Indikator Kegiatan
-
Luas lahan pertanian di bandingkan dengan jumlah penduduk
-
Jumlah tenaga kesehatan terdiri atas: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyakarat, asisten apoteker, perawat gizi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lainnya dibandingkan kepadatan penduduk
-
Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dibandingkan jumlah penduduk desa
-
Jumlah rumah tangga desil 1-4 dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga desa
-
Jumlah prasarana dan sarana ekonomi penyedia pangan (pasar, minimarket, toko, warung, restoran, dll) dibandingkan jumlah rumah tangga desa
-
Desa yang tidak memiliki akses penghubung memadai dengan kriteria: 1) dapat dilalui sepanjang tahun; 2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu (ketika turun hujan, pasang, dll); 3) dapat dilalui selama musim kemarau; 4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun