Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3514.018
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks perkantoran Raci
| Telepon: | (0343) 429064 |
| Faksimile: | (0343) 429064 |
| Email: | dishub@kabpasuruan.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ary Widodo Hariadi, S.Pt |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan |
| Alamat: | Jl. Raya Wonorejo Km. 17 |
| Telepon: | 081217831238 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@pasuruankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian kendaraan bermotor merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan di jalan raya. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya, risiko kecelakaan lalu lintas dan pencemaran udara pun ikut bertambah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan teknis yang ketat terhadap kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan.Kementerian Perhubungan sebagai instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan transportasi nasional memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan secara rutin melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor, baik secara berkala maupun insidentil, di berbagai wilayah Indonesia. Pengujian ini meliputi pemeriksaan terhadap sistem rem, lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, ban, dan komponen keselamatan lainnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan tidak laik jalan dan memperbaiki kualitas udara dari emisi kendaraan.Selain itu, pengujian kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pentingnya pemeliharaan kondisi teknis kendaraannya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk konkret dari implementasi sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan sesuai dengan program kerja Kementerian Perhubungan.
Tujuan Kegiatan
Memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan rayaMenjaga keselamatan pengguna jalan dan barang yang diangkut oleh kendaraanMematuhi kepatuhan hukumMenilai kualitas udaraMemastikan bahwa kendaraan memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan oleh pemerintah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-06-24 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-06-24 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-15 s.d. 2026-01-15
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-01-19 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan Bermotor yang lulus Uji | Kendaraan Bermotor | Akumulasi yang menyatakan kendaraan bermotor lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan. | Saat pendataan |
| Penguji Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor | Petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. | Saat pendataan |
| Kendaraan Khusus | Kendaraan Bermotor | Kendaraan yang dirancang untuk tujuan tertentu yang memiliki fungsi khusus dan membutuhkan persyaratan khusus dalam penggunaannya. | Saat pendataan |
| Mobil Penumpang Umum | Kendaraan Bermotor | Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran. | Saat pendataan |
| Mobil Bus | Mobil Bus Umum | Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi dan/ atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. | Saat pendataan |
| Mobil Barang | Kendaraan Bermotor Muat Barang | Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan yang diuji | Kendaraan Bermotor | Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus. | Saat pendataan |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Bermotor | Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | Saat pendataan |
| Kereta Gandengan | Transportasi | sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor. | Saat pendataan |
| Kereta Tempelan | Transportasi | sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
Lainnya : Sistem Aplikasi BLUe (Bukti Lulus Uji elektronik), aplikasi SIMPKB
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah atau Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu Mobil bus, Mobil penumpang umum, Mobil barang, Kendaraan khusus, Kereta gandengan dan Kereta tempelan yang dioperasikan di jalan
-
Jenis Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal 6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
-
sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya
-
Jenis kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama atau penggerak tambahan yang mendapat pasokan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik.
-
Mobil Penumpang yang digunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran
-
Petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor
-
Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang
-
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (1) huruf a (Kendaraan Bermotor) dikelompokkan berdasarkan jenis: a. Sepeda Motor; b. Mobil; c. Mobil bus; d. Mobil barang ; dan e. Kendaraan Khusus
-
Kendaraan yang dirancang untuk tujuan tertentu yang memiliki fungsi khusus dan membutuhkan persyaratan khusus dalam penggunaannya
-
sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor
-
Akumulasi yang menyatakan kendaraan bermotor lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kendaraan yang melaksanakan pengujian dari total keseluruhan kendaraan yang wajib uji