Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Banda Aceh-Meulaboh, Kuala Meurisi, Calang, Kabupaten aceh Jaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmp2tsp.aj@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Masri, SE., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Finna Okta Akriana, S.STP., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Calang Aceh Jaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmp2tsp.aj@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya terbentuk dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya yang mempunyai tugas utama melaksanakan Penerbitan Izin, Pemantauan Izin dan Pembatalan Izin di Lingkungan Kabupaten Aceh Jaya yang tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 82 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Dalam rangka menjamin terselenggaranya good government yang merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan dan cita – cita Bangsa dan Negara, diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi dan kolusi. Upaya ini untuk menselaraskan dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan pembuatan data base sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Pengelolaan Perizinan atas tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Data Base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Jaya ini bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai data-data baik itu sarana dan prasarana, izin yang diproses dan dikeluarkan serta data-data yang mendasar lainnya dari Dinas PMP2TSP mulai tahun 2019 hingga tahun 2023.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-11-08
Desain
2023-11-09 s.d. 2023-11-17
Pengumpulan Data
2023-11-18 s.d. 2023-11-26
Pengolahan Data
2023-11-27 s.d. 2023-12-05
Analisis
2023-12-06 s.d. 2023-12-14
Diseminasi Hasil
2023-12-15 s.d. 2023-12-23
Evaluasi
2023-12-24 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Daftar Penerbitan Perizinan | (K00633 )Izin Usaha | Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. | 2019-2023 |
| Izin Mendirikan Bangunan Gedung | Izin Mendirikan Bangunan Gedung | IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. | 2019-2023 |
| Rekomendasi | Rekomendasi | Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh | 2019-2023 |
| Izin Sektor Industri | (K00633 )Izin Usaha (K00591) Industri | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | 2022-2023 |
| Izin Sektor Kesehatan | (K00633 )Izin Usaha Kesehatan | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat | 2021-2023 |
| Izin Sektor Pendidikan | (K00633 )Izin Usaha (K01468) Pendidikan Formal (K01469) Pendidikan Non Formal | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal) | 2021-2023 |
| Izin Sektor Perdagangan dan Jasa | (K00633 )Izin Usaha (K01639) Perdagangan | Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | 2022-2023 |
| Izin Sektor Perikanan | (K00633 )Izin Usaha (K01655) Perikanan | Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. | 2022-2023 |
| Izin Sektor Perkebunan | (K00633 )Izin Usaha Perkebunan | Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi. | 2022-2023 |
| Izin Sektor Promosi dan Periklanan | (K00633 )Izin Usaha (K01823) Promosi Usaha | Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif. | 2019-2023 |
| Nama Perusahaan | (K01716) Perusahaan | Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. b. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; c. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | ACEH JAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang-Bidang Urusan DPMPTSP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Penggunan Formula Microsoft Excel
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Kecamatan dan Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
-
Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal)
-
Perusahan merupakan: a. Suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas....
-
Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
-
Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
-
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
-
Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Indikator Kegiatan
-
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
-
Legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (formal) maupun pendidikan keluarga dan lingkungan, yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri (informal)
-
Rekomendasi usaha yang wewenang izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyasi nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat
-
Izin yang dikeluarkan terkait kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
-
Izin usaha yang dikeluarkan untuk kegiatan perkebunan yang memiliki luas 25-200 Hektar. Untuk kategori di ats 200 Hektar menggunakan surat izin rekomendasi.
-
Izin usaha yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
-
Kegiatan komunikasi baik kepada masyarakat maupun calon investor untuk meningkatkan nilai usaha melalui pameran, periklanan, demonstrasi, maupun kegiatan lainnya yang bersifat persuasif.