Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarkaat Terhadap Unit Penyelenggara Layanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarkaat Terhadap Unit Penyelenggara Layanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Hanura Nomor 1 Gunung Sugih
| Telepon: | 0725-52899 |
| Faksimile: | 0725-52899 |
| Email: | bag.organisasirb9@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah |
| Eselon 2: | Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rita Erlina |
| Jabatan: | Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah |
| Alamat: | Jl Raya Padang Ratu No 1 Gunung Sugih |
| Telepon: | 085268002181 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sugito8200@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan. Pelayanan Publik Dinyatakan Prima Apabila Pelayanan Tersebut Memuaskan Pelanggan. Memuaskan Pelanggan Artinya Pelayanan Dapat Melebihi Standar Yang Ditetapkan Atau Minimal Sama Dengan Standar Kepuasan Masyarakat Maupun Standar Pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Pedoman Ini Mengantikan Pedoman Sebelumnya Dalam Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelengaraan Pelayanan Publik. Peraturan Sebelumnya Dipandang Tidak Operasional Dan Memerlukan Penjabaran Teknis Dalam Pelaksanaannya. Sehingga Perlu Untuk Disesuaikan Dengan Metode Survei Yang Aplikatif Dan Mudah Untuk Dilaksanakan. Selain Itu, Peraturan Ini Dimaksudkan Untuk Memberikan Arahan Dan Pedoman Yang Jelas Dan Tegas Bagi Penyelengaraan Pelayanan Publik. Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Dilihat Antara Lain Banyaknya Pengaduan Atau Keluhan Dari Masyarakat Dan Dunia Usaha, Baik Melalui Surat Pembaca Maupun Media Pengaduan Lainnya, Seperti Prosedur Dan Mekanisme Kerja Pelayanan Yang Berbelit- Belit, Tidak Konsisten, Terbatasnya Fasilitas, Sarana Dan Prasarana Pelayanan. Sehingga Tidak Menjamin Kepastian (hukum, Waktu Dan Biaya) Serta Masih Banyak Dijumpai Praktek Pungutan Liar Dan Tindakan-tindakan Yang Terindikasi Penyimpangan. Dengan Kata Lain, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Oleh Aparatur Pemerintah Dalam Berbagai Sektor Pelayanan, Ternyata Kinerjanya Masih Belum Seperti Yang Diharapkan.
Tujuan Kegiatan
Adapun Tujuan Dilaksanakannya Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Di Kabupaten Lampung Tengah Adalah : 1. Untuk Mengetahui Tingkat Kinerja Unit Pelayanan Secara Berkala Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Selanjutnya; 2. Untuk Memperoleh Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasaan Masyarakat Yang Diperoleh Dari Hasil Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Membandingkan Antara Harapan Dan Kebutuhannya 3. Untuk Mengetahui Tingkat Kepuasan Pelayanan Melalui Hasil Pendapat Dan Penilaian Masyarakat Terhadap Kinerja Pelayanan Yang Diberikan Oleh Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik; 4. Untuk Mengetaui Segala Kegiatan Pelayanan Yang Dilaksanakan Oleh Penyelenggara Pelayanan Dalam Upaya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-07-15
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-15
Pengumpulan Data
2025-07-15 s.d. 2025-10-15
Pengolahan Data
2025-10-16 s.d. 2025-11-15
Analisis
2025-11-16 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-26 s.d. 2025-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan dengan jenis layanan. | Kesesuaian persyaratan dengan jenis layanan. | Kesesuaian persyaratan dengan jenis layanan. | Juli-Desember 2025 |
| Kecepatan layanan | Kecepatan layanan | Kecepatan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Juli-Desember 2025 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan. | Kemudahan Prosedur Pelayanan. | Kemudahan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Juli-Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG TENGAH |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
28 Kecamatan, 39 Puskesmas, Dinas Satu Pintu Dan Discukcapil, Dinas Sosial, Rsud Demang Sepulau Raya
Unit Observasi
Masyarakat Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 69
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.