Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Penyusunan Profil Kependudukan Kota Sibolga 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Penyusunan Profil Kependudukan Kota Sibolga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1271.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tongkol No.12, Pancuran Gerobak, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara 22511
| Telepon: | (0631) 21799 |
| Faksimile: | (0631) 21799 |
| Email: | dukcapilsibolga@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | MESTIKA HELM JULIANA HUTAGALUNG, SE, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | IRMA MAYA SARI NASUTION |
| Jabatan: | Kabid PIAK |
| Alamat: | Jl. Kol. H. E. E. Sigalingging No. 32 |
| Telepon: | 08116262121 |
| Faksimile: | 08116262121 |
| Email: | maia_cocit@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKependudukan merupakan faktor yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, hat ini dikarenakan penduduk merupakan pusat dari seluruh kebijakan dan program pembangunan yang dilakukan serta keadaan serta kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif, dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilakukan melalui pembangunan Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan infonnasi kependudukan nasional, provinsi, dan kabupatenlkota yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selahjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 58 disebutkan bahwa Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupatenlkota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan antara lain dimanfaatkan untuk : a. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, peJayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja. b. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. c. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan. d. Pembangunan dernokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). e. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 disebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dan Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Pemerintah Kota Sibolga telah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem database kependudukan menggunakan SIAK ini sudah mulai dibangun sejak tahun 2006 dan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan mulai tahun 2010. Kemudian pada tahun 2012 telah dilaksanakan program KTP elektronik sebagai bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/ kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan. Profil Perkembangan Kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kota Sibolga serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kota Sibolga tahun 2023 bertujuan untuk menyediakan data dan informasi gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan Kota Sibolga untuk membantu para pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan berwawasan kependudukan serta sebagai evaluasi kebijakan, perencanaan program/kegiatan dan untuk kalangan akademisi, pelaku bisnis dan peminat demografi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-02-02
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-03-02 s.d. 2025-03-30
Evaluasi
2025-03-02 s.d. 2025-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2024 |
| Kependudukan | hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonoml, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat | hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonoml, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat | 2024 |
| Perkembangan kependudukan | kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan | kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan | 2024 |
| Data kependudukan | data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | 2024 |
| Profil Perkembangan Kependudukan | adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan | adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan | 2024 |
| Data Konsolidasi Bersih (DKB) | Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap semester yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri | Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri setiap semester yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri | 2024 |
| Admnistrasi Kependudukan | Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | 2024 |
| Kuantitas Penduduk | jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah tempat | jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati dan pindah tempat | 2024 |
| Kualitas Penduduk | kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian dan layak | kondisi penduduk dalam aspek fisik dan non fisik serta ketaqwaan terhadap terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang berbudaya, berkepribadian dan layak | 2024 |
| Proporsi penduduk | jumlah dan informasi penduduk menurut pengelompokkan tertentu. seperti umur dan jenis kelamin | jumlah dan informasi penduduk menurut pengelompokkan tertentu. seperti umur dan jenis kelamin | 2024 |
| Rasio kepadatan penduduk | angka yang menyatakan perbaridingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah atau berapa banyaknya penduduk per kilometer persegi pada periode tahun tertentu | angka yang menyatakan perbaridingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah atau berapa banyaknya penduduk per kilometer persegi pada periode tahun tertentu | 2024 |
| Umur Median (Median Age) | umur yang membagi penduduk menjadi dua bagian dengan jumlah yang sama, yaitu bagian yang pertama lebih muda dan bagian yang kedua lebih tua dari umur median. Kegunaan umur median adalah untuk mengukur tingkat pemusatan penduduk pada kelompok-kelom umur tertentu | umur yang membagi penduduk menjadi dua bagian dengan jumlah yang sama, yaitu bagian yang pertama lebih muda dan bagian yang kedua lebih tua dari umur median. Kegunaan umur median adalah untuk mengukur tingkat pemusatan penduduk pada kelompok-kelom umur tertentu | 2024 |
| Rasio Jenis Kelamin (Sex Ratio) | suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki-dan perempuan pada suatu daerah pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk lai-laki per 100 penduduk perempuan | suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki-dan perempuan pada suatu daerah pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk lai-laki per 100 penduduk perempuan | 2024 |
| Piramida penduduk | gambar yang menunjukkan komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang disajikan secara grafik | gambar yang menunjukkan komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin yang disajikan secara grafik | 2024 |
| Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) | angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produkdif (penduduk usia dibawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun). Rasio ketergantungan menunjukkan beban yang harus ditanggung oleh penduduk produktif terhadap penduduk tidak produktif | angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produkdif (penduduk usia dibawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun). Rasio ketergantungan menunjukkan beban yang harus ditanggung oleh penduduk produktif terhadap penduduk tidak produktif | 2024 |
| Singulate Mean Age et Marriege (SMAM) | perkiraan (estimasi) rata-rata umur kawin pertama berdasarkan jumlah penduduk yang tetap lajang (belum kawin); | perkiraan (estimasi) rata-rata umur kawin pertama berdasarkan jumlah penduduk yang tetap lajang (belum kawin); | 2024 |
| Angka Perkawinan Kasar | angka yang menunjukkan persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu | angka yang menunjukkan persentase penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun pada suatu tahun tertentu | 2024 |
| Angka Perkawinan umum (AKU) | angka yang menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada suatu tahun tertentu | angka yang menunjukkan proporsi penduduk yang berstatus kawin terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas pada suatu tahun tertentu | 2024 |
| Angka Perceraian Kasar | angka yang menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu | angka yang menunjukkan jumlah perceraian per 1000 penduduk terhadap jumlah penduduk keseluruhan pada pertengahan tahun untuk suatu tahun tertentu | 2024 |
| Angka Perceraian Umum | angka yang menunjukkan jumlah penduduk yang berstatus ceral hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas (penduduk yang terkena resiko perceraian) pada suatu tahun tertentu | angka yang menunjukkan jumlah penduduk yang berstatus ceral hidup terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas (penduduk yang terkena resiko perceraian) pada suatu tahun tertentu | 2024 |
| Angka Perkawinan Menurut Kelompok Umur atau angka perkawinan specific meriage rate) | angka yang menunjukkan berapa banyaknya penduduk pada suatu umur tertentu yang berstatus kawin untuk tiap-tiap 1.000 penduduk pada kelompok umur yang sama | angka yang menunjukkan berapa banyaknya penduduk pada suatu umur tertentu yang berstatus kawin untuk tiap-tiap 1.000 penduduk pada kelompok umur yang sama | 2024 |
| Keluarga Inti (Nuclear Family) | keluarga yng terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yng belum kawin, atau ayah denga anak-anak yang belum kawin atau ibu dengan anak-anak yang belum kawin | keluarga yng terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yng belum kawin, atau ayah denga anak-anak yang belum kawin atau ibu dengan anak-anak yang belum kawin | 2024 |
| Keluarga Luas (extended Family) | keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, cucu, orang tua, mertua maupun kerabat-kerabat lain yang menjadi tanggungan kepala keluarga | keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, cucu, orang tua, mertua maupun kerabat-kerabat lain yang menjadi tanggungan kepala keluarga | 2024 |
| Mobilitas Penduduk | gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II | gerak keruangan penduduk dengan melewati batas administrasi Daerah Tingkat II | 2024 |
| Migrasi | perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagal perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain | perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Dengan kata lain, migrasi diartikan sebagal perpindahan yang relatif permanen dari suatu daerah (negara) ke daerah (negara) lain | 2024 |
| Persebaran penduduk | kondisi sebaran penduduk secara keruangan | kondisi sebaran penduduk secara keruangan | 2024 |
| Penduduk Usia Kerja | penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun | penduduk yang berusia 15 tahun sampai dengan 64 tahun | 2024 |
| Penduduk yang termasuk angkatan kerja | penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan yang sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha | penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan yang sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha | 2024 |
| Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja | penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga dan melaksanakan kegiatan lainnya | penduduk usia kerja (15 tahun keatas) yang masih sekolah, mengurus rumah tangga dan melaksanakan kegiatan lainnya | 2024 |
| Bekerja | kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menerus dalam seminggu yang lalu, Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi | kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam terus-menerus dalam seminggu yang lalu, Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi | 2024 |
| Status pekerjaan | kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan | kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha/kegiatan | 2024 |
| Bukan Angkatan Kerja | penduduk usia 15 tahun kebawah dan penduduk berusia 64 tahun keatas | penduduk usia 15 tahun kebawah dan penduduk berusia 64 tahun keatas | 2024 |
| Tingkat partisipasi angkatan kerja | proporsi angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja | proporsi angkatan kerja terhadap penduduk usia kerja | 2024 |
| Angka pengangguran | proporsi jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja | proporsi jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja | 2024 |
| Mengurus rumah tangga | kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya ibu-ibu rumah tangga, dan anaknya yang membantu rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapat upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja | kegiatan seseorang yang mengurus rumah tangga tanpa mendapatkan upah, misalnya ibu-ibu rumah tangga, dan anaknya yang membantu rumah tangga. Sebaliknya pembantu rumah tangga yang mendapat upah walaupun pekerjaannya mengurus rumah tangga dianggap bekerja | 2024 |
| Pendidikan tertinggi | ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah) | ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah dengan mendapatkan tanda tamat (ijazah) | 2024 |
| Lahir hidup | Suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya didalam kandungan, dimana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, misalnya ada nafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusar atau gerakan otot, Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama masa reproduksinya | Suatu kelahiran bayi tanpa memperhitungkan lamanya didalam kandungan, dimana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan, misalnya ada nafas, ada denyut jantung atau denyut tali pusar atau gerakan otot, Banyaknya kelahiran hidup dari sekelompok atau beberapa kelompok wanita selama masa reproduksinya | 2024 |
| Lahir mati | kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan | kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan | 2024 |
| Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) | rata-rata banyaknya anak yang akan dimiliki oleh seorang wanita pada masa reproduksinya jika ia mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung | rata-rata banyaknya anak yang akan dimiliki oleh seorang wanita pada masa reproduksinya jika ia mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung | 2024 |
| Angka Kematian Bayi Baru Lahir | banyaknya kematian baru lahir, usia kurang dari satu bulan (0-28) hari pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | banyaknya kematian baru lahir, usia kurang dari satu bulan (0-28) hari pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | 2024 |
| Lepas Baru Lahir | banyaknya kematian bayi lepas baru lahir(usia 1-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | banyaknya kematian bayi lepas baru lahir(usia 1-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | 2024 |
| Angka Kematian Bayi / IMR | banyaknya kematian bayi usia kurang dari satu tahun (9-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | banyaknya kematian bayi usia kurang dari satu tahun (9-11 bulan) pada suatu periode per 1.000 kelahiran hidup pada pertengahan periode yang sama | 2024 |
| Angka Kematian Ibu/MMR | banyaknya kematian ibu pada waktu hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan per 100.000 kelahiran hidup, tanpa memandang lama dan tempat kelahiran yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya | banyaknya kematian ibu pada waktu hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan per 100.000 kelahiran hidup, tanpa memandang lama dan tempat kelahiran yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya | 2024 |
| Angka Kematian Kesar | banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu untuk setiap 1000 penduduk | banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu untuk setiap 1000 penduduk | 2024 |
| Penduduk Melek Huruf | penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang telah bebas dari tiga buta, yaitu buta aksara, buta latin, dan buta angka, buta bahasa Indonesia dan buta pengalaman dasar | penduduk yang berusia 15 tahun keatas yang telah bebas dari tiga buta, yaitu buta aksara, buta latin, dan buta angka, buta bahasa Indonesia dan buta pengalaman dasar | 2024 |
| Angka Partisipasi Total | proporsi penduduk bersekolah menurut golongan umur sekolah yaitu umur 7-12, 13-15, 16-18, dan 19-24 tahun | proporsi penduduk bersekolah menurut golongan umur sekolah yaitu umur 7-12, 13-15, 16-18, dan 19-24 tahun | 2024 |
| Angka Partisipasi Kasar/APK | presentase jumlah peserta didik SD usia 7-12 tahun, jumlah peserta didik SLTP usia 13-15 tahun, jumlah peserta didik SLTA usia 16-18 tahun dan jumlah peserta didik PTN/PTS usia 19-24 tahun dibagi jumlah penduduk kelompok usia dari masing-masing jenjang pendidikan | presentase jumlah peserta didik SD usia 7-12 tahun, jumlah peserta didik SLTP usia 13-15 tahun, jumlah peserta didik SLTA usia 16-18 tahun dan jumlah peserta didik PTN/PTS usia 19-24 tahun dibagi jumlah penduduk kelompok usia dari masing-masing jenjang pendidikan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | KOTA SIBOLGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Download Data melalui FileZIla
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dirjen Dukcapil Kemendagri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Hardcopy Pelayanan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kab/Kota dan Sektor
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan dan Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-08;
Digital (softcopy): 2025-04-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan KTP yang dilengkapi chip sebagai identilas resmi penduduk yang berlaku di wilayah NKRI
-
Jumlah Keluarga adalah jumlah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal disuatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesis dan tercatat di Dukcapil
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Perbandingan banyaknya penduduk yang bergantung secara ekonomi (usia 1-14 tahun dan 65 tahun ke atas) terhadap banyaknya penduduk usia produktif (usia 15-64 tahun).
-
Banyaknya perkawinan pada suatu periode tertentu per 1000 penduduk pada pertengahan periode yang sama disuatu wilayah
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Banyaknya perceraian pada suatu periode tertentu perseribu penduduk pada pertengahan periode yang sama disuatu wilayah
-
Banyaknya Perceraian Hidup pada suatu periode tertentu per 1000 penduduk berusia diatas 15 keatas pada pertengahan periode yang sama disuatu wilayah
-
Banyaknya perkawinan pada suatu periode tertentu per 1000 penduduk usia 15 tahun ketas pada pertengan periode yang sama disuatu wilayah