Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Sukoharjo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kyai Mawardi No. 1 Sukoharjo
| Telepon: | 0271590244 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@sukoharjo.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. DJOKO POERNOMO |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nanang Syarifudin, SH., MH. |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Jln. Abu Tholib Sastrotenoyo No. 5 Sukoharjo |
| Telepon: | (0271) 590244 |
| Faksimile: | (0271) 590244 |
| Email: | dpmptsp@sukoharjokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun seiring terjadinya dinamika di masyarakat maka Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 31 Maret 2023. Sistem OSS mulai melayani perizinan berusaha berbasis risiko pada tanggal 4 Agustus 2021 yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sendiri adalah sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Implementasi pelaksanaan OSSRBA ini dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS-RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang diakses melalui laman https://oss.go.id. Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan perizinan berbasis risiko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM dan PTSP) sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Data jumlah perizinan berusaha berbasis risiko bersumber dari aplikasi OSS-RBA yang diolah Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut nantinya dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah melalui Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya data diolah kembali oleh Dinas PM dan PTSP Provinsi Jawa Tengah menjadi satu kesatuan data perizinan berusaha berbasis risiko di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dilakukan proses pengolahan data kembali yang menghasilkan rekapitulasi data untuk dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Tujuan Kegiatan
Penyajian Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk menyediakan Data : a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana investasi; c. realisasi investasi;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-02-27 s.d. 2024-03-31
Pengolahan Data
2024-02-27 s.d. 2024-03-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Diseminasi Hasil
2025-01-30 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-02-28 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Perizinan Berusaha | Jumlah Perizinan Berusaha | Jenis perizinan yang diberikan oleh lembaga berwenang atas usaha utama yang dimiliki. | Tahunan |
| Jumlah Rencana Investasi | Jumlah Rencana Investasi | Rencana segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. | Tahunan |
| Jumlah Realisasi Investasi | Jumlah Realisasi Investasi | Realisasi segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
Lainnya : Pengumpulan data melalui Aplikasi Online Single Submission
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Online Single Submission Data Management
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Lembar Kerja Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Jumlah perizinan berusaha adalah jumlah permohonan....
-
Rencana Investasi yang akan ditanamkan oleh pelaku usaha
-
Informasi tentang investasi yang dilakukan pada kegiatan usaha tahun berjalan
Indikator Kegiatan
-
pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen