Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi data Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Keadaan s.d bulan September) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi data Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Keadaan s.d bulan September)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dokter Warsito No. 35, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung
| Telepon: | 0721-481301 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd.lampungprov@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Endi Fauzi, S.T., M.T |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penyajian Data dan Kepangkatan |
| Alamat: | Jalan Dokter Warsito No. 35 Talang, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung |
| Telepon: | 0721-481301 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkd.lampungprov@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan• Amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang manajemen ASN: terdapat kewajiban untuk pengelolaan manajemen berbasi IT; • Merupakan bagian dari pelayanan administrasi kepegawaian
Tujuan Kegiatan
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian berbasis teknologi informasi dan peningkatan pembinaan karir serta profesionalisme PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Pokok Pegawai | Mencakup data identitas, CPNS, PNS, instansi Induk, Gaji Berkala, Unit Kerja, dan Jabatan | - | Sepanjang Tahun |
| Riwayat Kepegawaian | Mencakup riwayat pangkat, jabatan, organisasi, DP-3/SKP, KGB, Hukuman disiplin, penghargaan, cuti, tugas LN, dan Bahasa | - | Sepanjang Tahun |
| Riwayat Pendidikan | Mencakup Pendidikan Umum, Struktural, Fungsional, Teknis, Kursus, Seminar, dan Penataran | - | Sepanjang Tahun |
| Riwayat Keluarga | Mencakup Ibu, Ayah, Istri/Suami, dan Anak | - | Sepanjang Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA BANDAR LAMPUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIMPEDU
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : -
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Provinsi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-01;
Digital (softcopy): 2024-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jabatan terdiri dari struktural dan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Eselon IV s.d Eselon I); Jabatan Fungsionaladalah sekelompok jabatan....
-
Eselon adalah tingkatan jabtan struktural. Eselon disusun berdasarkan berat ringan tughs, tanggung jawab, wewenang, dan hak. Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural tertinggi
-
Golongan PNS terdiri dari : - Gol I (Juru) yaitu I.a, I.b, i.c, dan I.d - Gol II (Pengatur), yaitu II.a, II.b, II.c, dan II.d - Gol III (Penata), yaitu III.a, III.b, III.c, dan III.d dan - Gol IV (Pembina), yaitu IV.a, IV.b, IV.c, dan IV.d dan IV.e
-
Agama terbagi menjadi islam, protestan, katholik, hindu, dan budha
-
PNS Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai pegawai daerah, terdiri dari pemerintah daerah kab/kota dan pemerintah Provinsi Lampung
-
Jenis Kelamin terbagi menjadi 2 yaitu : laki-laki dan perempuan
-
Jenjang usia terbagi dalam jenjang 5 tahunan, rentang usia 21-25 th, 26-30 th, … 51-55 th, 55-58 th, 59-60 th, dan 61 th keatas.
-
Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
-
Jenjang pendidikan yang ditamatkan terbagi menjadi SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi
Indikator Kegiatan
-
Eselon adalah tingkatan jabtan struktural. Eselon disusun berdasarkan berat ringan tughs, tanggung jawab, wewenang, dan hak. Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural tertinggi
-
Jenis Kelamin terbagi menjadi 2, yaitu laki-laki dan perempuan
-
Jabatan terdiri dari jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Eselon IV s.d eselon I); Jabatan Fungsional adalah sekelompok....
-
Agama terbagi menjadi islam, protestan, katholik, hindu, dan budha.
-
Jenjang pendidikan yang ditamatkan terbagi menjadi SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi
-
PNS Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus sebagai pegawai daerah, terdiri dari pemerintah daerah kab/kota dan pemerintah Provinsi Lampung
-
Jenjang usia terbagi dalam jenjang 5 tahunan, rentang usia 21-25 tahun, 26-30 tahun, ..., 51-55 tahun, 56-58 tahun, 59-60 tahun, dan 61 tahun ke atas.
-
Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
-
Golongan PNS terdiri dari: - Golongan I (Juru), yaitu I.a, I.b, I.c dan I.d; - Golongan II (Pengatur), yaitu II.a, II.b, II.c dan II.d; - Golongan III (Penata), yaitu III.a, III.b, III.c dan III.d dan - Golongan IV (Pembina), yaitu IV.a, IV.b, IV.c, IV.d dan IV.e