Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendidikan Dasar di Kota Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendidikan Dasar di Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA TEGAL
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. KI GEDE SEBAYU NO. 1
| Telepon: | 0283351008 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdik@tegalkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Wali Kota Tegal |
| Eselon 2: | M. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dewi Umaroh, S.Psi.,M.H. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal |
| Alamat: | Jl. Ki Gede Sebayu No. 1 Kota Tegal |
| Telepon: | 0283355137 |
| Faksimile: | 0283351008 |
| Email: | dinas.pdktegal@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan menjadi awal dimulainya era pendataan yang lebih terstruktur, massif, dan berkualitas. Kegiatan pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah telah terintegrasi menggunakan Aplikasi Dapodik yang mencakup tiga entitas pendidikan jenjang PAUD, PKBM/SKB, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Tujuan Kegiatan
Saat ini, Dapodik telah digunakan sebagai basis data untuk program-program unggulan Kemdikbudristek seperti Bantuan Operasional Sekolah/Pendidikan, penyaluran tunjangan guru, Program Indonesia Pintar, Asesmen Nasional, Akreditasi Sekolah dan program bantuan ke sekolah lainnya. Diharapkan dengan kualitas data yang semakin meningkat maka pemanfaatan Dapodik juga semakin luas baik di pusat maupun di daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-01-15
Desain
2023-01-16 s.d. 2023-01-16
Pengumpulan Data
2023-02-02 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-02-02 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-02-02 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-02-01
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NPSN | Satuan Pendidikan | kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan. | 2023 |
| NISN | Peserta Didik | Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. | 2023 |
| NUPTK | Tenaga Kependidikan | Nomor Induk bagi seorang PTK, diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal PTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : DAPODIK
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dan Validasi pada aplikasi Dapodik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 373
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Satuan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor Induk bagi seorang PTK, diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal PTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan....
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Kode referensi satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
-
Banyaknya orang yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, yang mengajar pada satuan pendidikan.
-
Banyaknya satuan pendidikan atau kelompok layanan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan/atau informal pada suatu jenjang dan/atau jenis pendidikan, temasuk pada satuan pendidikan kerja sama.