Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA DOKUMEN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA DOKUMEN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (RISPAM)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pekalongan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. KRAKATAU NO 9 TAMBOR NYAMOK KAJEN
| Telepon: | 0285381456 |
| Faksimile: | 0285381789 |
| Email: | bappedalitbang@pekalongankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN |
| Eselon 2: | KEPALA BAPPERIDA KABUPATEN PEKALONGAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WIDI HARI NUGROHO, ST., M.T |
| Jabatan: | KABID EKONOMI DAN INFRASTRUKTUR |
| Alamat: | JALAN KRAKATAU NO. 9 KAJE KABUPATEN PEKALONGAN |
| Telepon: | 0285381456 |
| Faksimile: | 0285381789 |
| Email: | bappedakabpkl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAir minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia secara berkelanjutan, terjangkau, dan aman untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat, kesejahteraan, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam konteks pembangunan daerah, penyediaan air minum merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Menyusun rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan dokumen perencanaan pembangunan daerah. 2. Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, PDAM, dan instansi terkait dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan investasi sistem penyediaan air minum baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang (20 tahun). 3. Mengidentifikasi kondisi eksisting penyediaan air minum, termasuk sumber air baku, kapasitas produksi, jaringan distribusi, serta tingkat pelayanan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan pengembangan ke depan. 4. Menetapkan arah kebijakan, strategi, dan prioritas pengembangan SPAM berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk, kebutuhan air, serta potensi sumber daya air yang tersedia. 5. Mendukung pencapaian target pelayanan air minum nasional dan daerah, termasuk kontribusi terhadap program Universal Access 100-0-100 (100% akses air minum layak, 0% permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak). 6. Menjadi dasar penyusunan rencana tindak (action plan) dan perencanaan investasi yang dapat dijadikan acuan dalam penganggaran (APBD/APBN) maupun kerja sama dengan pihak swasta atau lembaga donor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Desain
2023-04-01 s.d. 2023-04-30
Pengumpulan Data
2023-05-01 s.d. 2023-05-30
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Analisis
2023-07-01 s.d. 2023-07-30
Diseminasi Hasil
2023-08-01 s.d. 2023-08-30
Evaluasi
2023-09-01 s.d. 2023-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PENDUDUK | Penduduk menjadi dasar perhitungan kebutuhan air berdasarkan jumlah, sebaran, dan proyeksi pertumbuhannya. | Individu yang menetap di wilayah perencanaan dan menjadi sasaran pelayanan sistem penyediaan air minum | 2023 |
| MATA AIR | Mata air dimanfaatkan sebagai sumber air baku dengan memperhatikan debit, kualitas, dan kelestarian daerah tangkapan airnya. | Sumber air baku alami yang keluar ke permukaan tanah secara terus-menerus. | 2023 |
| DEBIT AIR | Debit air menunjukkan ketersediaan dan kapasitas sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan sistem penyediaan air minum. | Volume air yang mengalir melalui suatu penampang tertentu dalam satuan waktu (L/det). | 2023 |
| AIR BERSIH | Air bersih merupakan hasil pengolahan atau distribusi SPAM yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan domestik dan umum. | Air yang memenuhi syarat kesehatan dan layak untuk keperluan sehari-hari, namun belum tentu dapat diminum langsung. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-01;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
AIR BERSIH
-
Volume air yang mengalir melalui suatu penampang tertentu dalam satuan waktu (L/det).
-
MATA AIR
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
Indikator Kegiatan
-
Volume air yang mengalir melalui suatu penampang tertentu dalam satuan waktu (L/det)
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap.