Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelatihan Digital Skill Untuk Menuju Ekonomi Digital Kabupaten Nganjuk 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelatihan Digital Skill Untuk Menuju Ekonomi Digital Kabupaten Nganjuk
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3518.026
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka No.21, Mangundikaran, Mangun Dikaran, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
| Telepon: | 081234218444 |
| Faksimile: | - |
| Email: | statistik.diskominfongk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HARI PURWANTO, ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG STATISTIK, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK |
| Alamat: | Perum Mastrip Blok C Nomor 1, Nganjuk |
| Telepon: | 085235250985 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hairaimada@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi data pelatihan digital skill disusun sebagai bentuk dokumentasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mendukung akselerasi transformasi digital. Data ini juga menjadi tolok ukur dalam merancang kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran di masa mendatang, seiring dengan komitmen untuk membangun masyarakat digital yang cerdas, produktif, dan inklusif. Pelatihan digital skill khususnya bagi UMKM sangat diperlukan untuk mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk untuk memajukan usahanya dengan digitalisasi
Tujuan Kegiatan
Mendokumentasikan jumlah dan sebaran peserta pelatihan digital skill sebagai bagian dari upaya transformasi menuju ekonomi digital.Mengevaluasi efektivitas program pelatihan yang telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.Mengidentifikasi capaian dan kebutuhan peningkatan kapasitas digital masyarakat dan pelaku UMKM.Menyediakan data pendukung bagi perumusan kebijakan strategis dalam pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.Mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperluas jangkauan dan kualitas pelatihan digital di masa depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-05-01 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-06-23 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-06-23 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-06-23 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-04-01 s.d. 2026-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| UMKM | UMKM | UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). | Tahunan |
| Peserta Pelatihan | Peserta Pelatihan | Orang yang ikut serta dalam program pendidikan dan pelatihan dengan tujuan untuk mendapatkan nilai tambah berupa peningkatan pengetahuan dan ketrampilan atau kompetensi. | Tahunan |
| Digital Skill | Digital Skill | Kemampuan untuk menggunakan teknologi digital, alat, dan aplikasi secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, pekerjaan, atau usaha. | Tahunan |
| Ekonomi Digital | Ekonomi Digital | Kegiatan ekonomi yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, komputer, dan aplikasi digital, untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi barang dan jasa. | Tahunan |
| Adopsi Teknologi Digital | Adopsi Teknologi Digital | Proses ketika seseorang, kelompok, atau organisasi mulai menggunakan teknologi digital—seperti internet, aplikasi, perangkat lunak, atau alat digital lainnya—untuk mempermudah pekerjaan, meningkatkan produktivitas, atau menjalankan aktivitas sehari-hari secara lebih efisien. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Pelatihan, Konsultasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : masyarakat
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-06-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kemampuan untuk menggunakan teknologi digital, alat, dan aplikasi secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, pekerjaan, atau usaha.
-
Kegiatan ekonomi yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, komputer, dan aplikasi digital, untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi barang dan jasa.
-
Proses ketika seseorang, kelompok, atau organisasi mulai menggunakan teknologi digital—seperti internet, aplikasi, perangkat lunak, atau alat digital lainnya—untuk mempermudah pekerjaan, meningkatkan produktivitas, atau menjalankan aktivitas sehari-hari secara lebih efisien.
-
UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat....
Indikator Kegiatan
-
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali individu dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia digital yang terus berkembang.