Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2172.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Daeng Celak, Gedung C Lantai 1 dan 2, Senggarang
| Telepon: | '081365064872 |
| Faksimile: | - |
| Email: | stasan.kominfo@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Surya Dharma Sarno, S.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Saluran Komunikasi Publik |
| Alamat: | Jalan Daeng Celak, Komplek Perkantoran Gedung C Lantai 1 Dan 2, Senggarang |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | diskominfo@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan Publik Merupakan Sarana Pemenuhan Kebutuhan Mendasar Masyarakat Untuk Mencerdaskan Dan Kesejahteraan Masyarakat, Sehingga Perlu Memperhatikan Nilai-nilai, Sistem Kepercayaan, Religi, Kearifan Lokal Serta Keterlibatan Masyarakat. Perhatian Terhadap Beberapa Aspek Ini Memberikan Jaminan Bahwa Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Merupakan Ekspresi Kebutuhan Sosial Masyarakat. Dalam Konteks Itu, Ada Jaminan Bahwa Pelayanan Publik Yang Diberikan Akan Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Selain Itu, Masyarakat Akan Merasa Memiliki Pelayanan Publik Tersebut Sehingga Pelaksanaannya Diterima Dan Didukung Penuh Oleh Masyarakat. Pelayanan Publik Sudah Seharusnya Memperhatikan Kualitas Pelayanan, Karena Pelayanan Yang Baik Adalah Awal Bagi Tumbuhnya Kepercayaan Masyarakat Kepada Pemerintah, Yang Selanjutnya Akan Dapat Menjadi Penentu Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Konteks Pengukuran Ini Mengenai Kualitas Pelayanan Merupakan Perbandingan Antara Pelayanan Yang Diharapkan Dengan Pelayanan Yang Diterima. Pelayanan Publik Yang Dilakukan Oleh Aparatur Pemerintah Saat Ini Dirasakan Belum Memenuhi Harapan Masyarakat. Hal Ini Dapat Diketahui Dari Berbagai Keluhan Masyarakat Yang Disampaikan Melalui Media Massa Dan Jejaring Sosial. Tentunya Keluhan Tersebut, Jika Tidak Ditangani Memberikan Dampak Buruk Terhadap Pemerintah. Lebih Jauh Lagi Adalah Dapat Menimbulkan Ketidakpercayaan Dari Masyarakat. Salah Satu Upaya Yang Harus Dilakukan Dalam Perbaikan Pelayanan Publik Adalah Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat Kepada Pengguna Layanan Dengan Mengukur Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan. Mengingat Fungsi Utama Pemerintah Adalah Melayani Masyarakat, Maka Perlu Dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Sebagai Tolak Ukur Untuk Menilai Tingkat Kualitas Pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Adalah Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat Yang Diperoleh Data Hasil Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakatdalam Memperoleh Pelayanan Dari Aparatur Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Membandingkan Antara Harapan Dan Kebutuhannya. Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Dapat Menjadi Bahan Penilaian Terhadap Unsur Pelayanan Yang Masih Perlu Perbaikan Dan Menjadi Pendorong Setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanannya. Mengingat Jenis Pelayanan Sangat Beragam Dengan Sifat Dan Karakteristik Yang Berbeda, Maka Untuk Memudahkan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Pelayanan Memerlukan Pedoman Umum Yang Digunakan Sebagai Acuan Untuk Mengetahui Kinerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Masing-masing. Dalam Rangka Mengevaluasi Kinerja Pelayanan Publik, Pemerintah Telah Mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik. Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Semestinya Menggunakan Kepuasan Masyarakat Sebagai Indikator Keberhasilannya. Untuk Menindaklanjuti Usaha Peningkatan Dan Pengembangan Pelayanan Publik Tersebut Dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat Untuk Periode Februari 2024 Maret 2024 Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang, Yang Pelaksanaannya Dilakukan Secara Bersama-sama Dan Terkoordinasi Dengan Mengedepankan Hasil Dari Kepuasan Responden Serta Melalui Pengisian Kuesioner Yang Diberikan Secara Online. Mengacu Pada Hal Tersebut, Maka Dalam Rangka Usaha Meningkatkan Mutu Pelayanan, Diperlukan Adanya Perubahan-perubahan Terutama Restrukturisasi Strategi Pelayanan. Strategi Ini Diharapkan Dapat Mendongkrak Peningkatan Kinerja Pelayanan Yang Akhirnya Akan Menghasilkan Outcome Yang Memuaskan Yang Dapat Dilihat Dari Hasil Survei, Untuk Itu Perlu Dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024 Ini Merupakan Survei Terhadap Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengukur Tingkat Kepuasan Masyarakat Sebagai Pengguna Layanan Dan Meningkatkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Serta Untuk Mendapatkan Umpan Balik (feedback) Secara Berkala Atas Pencapaian Kinerja Atau Kualitas Pelayanan Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang Kepada Masyarakat Khususnya Pelayanan Publik Bidang Informasi Sebagai Bahan Untuk Menetapkan Kebijakan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Yang Selanjutnya Secara Kesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-26 s.d. 2025-03-27
Desain
2025-04-08 s.d. 2025-04-11
Pengumpulan Data
2025-04-14 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-07-04
Analisis
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Diseminasi Hasil
2025-07-14 s.d. 2025-07-16
Evaluasi
2025-07-17 s.d. 2025-07-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. | Saat Pencacahan |
| Usia | Usia | lama waktu hidup atau ada (sejak dilahirkan atau diadakan) | Saat Pencacahan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat) | Saat Pencacahan |
| Pendidikan | Pendidikan | proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik | Saat Pencacahan |
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Sistem, mekanisme dan prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pencacahan |
| Waktu penyelesaian | Waktu penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Biaya/ tarif | Biaya/ tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi pelaksana | g harus dimiliki pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Saat Pencacahan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pencacahan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Lainnya : google form
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
5.7. Unit Sampel: Masyarakat Kota Tanjungpinang Yang Menggunakan Layanan Publik Diskominfo Kota Tanjungpinang
Unit Observasi
5.7. Masyarakat Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Memeriksa isian kuesioner
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.