Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Malang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Lembaga Kemasyarakatan Menurut Kecamatan Di Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.022
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Merdeka Timur No 3 Malang
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | EKO MARGIANTO, AP., S.Sos., M.AP. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PARAMETA ANGGRAENI S., ST. M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan |
| Alamat: | JL. MERDEKA TIMUR NO. 3 MALANG |
| Telepon: | (0341) 352454 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmd@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLembaga Kemasyarakatan merupakan wadah partisipasi Masyarakat, sebagai mitra Pemerintah , Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Oleh karena itu mengetahui jumlah Lembaga Kemasyarakatan sangat penting sebagai dasar pembinaan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data Lembaga Kemasyarakatan menurut Kecamatan di Kabupaten Malang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-05-31
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-05-31
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-25 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rukun Tetangga (RT) | Rukun Tetangga (RT) | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Rukun Warga (RW) | Rukun Warga (RW) | Bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan) | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPM Desa/Kelurahan) | Lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif (menyalurkan peran masyarakat dan lembaga kemasyarakatan) dan pemberdayaan masyarakat. (Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Lembaga Adat Desa (LAD) | Lembaga Adat Desa (LAD) | Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.(Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanakan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur). | Tahunan |
| Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) | Salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma. (Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga). | Tahunan |
| Karang Taruna | Karang Taruna | Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. (Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : WhatsApp (Link Google Form)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
-
Lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif (menyalurkan peran masyarakat dan lembaga kemasyarakatan) dan pemberdayaan masyarakat.
-
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
-
Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
-
Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
-
Jumlah Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
-
Jumlah Lembaga bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Kelurahan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT atau perwakilan warga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.
-
Jumlah Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
-
Jumlah Lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif (menyalurkan peran masyarakat dan lembaga kemasyarakatan) dan pemberdayaan masyarakat.
-
Jumlah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.