Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kab. Pakpak Bharat 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kab. Pakpak Bharat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Panorama Indah Sindeka Salak Pakpak Bharat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Salak |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi/Dinamika kependudukan wilayah yang dapat menjadi dasar dalam penentuan kebijakan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran suatu wilayah sehingga sangat penting pemerintahan suatu wilayah untuk memiliki data kependudukan dan wilayahnya sesuai dengan kenyataan di lapangan
Tujuan Kegiatan
kegiatan ini bertujuan untuk dapat membagipakaikan informasi data kependudukan antar stakeholder (interoperabilitas) dan sebagai sumber pembangunan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-01-01 s.d. 2023-02-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-07-01 s.d. 2024-02-01
Analisis
2023-07-01 s.d. 2024-01-01
Diseminasi Hasil
2023-07-01 s.d. 2024-02-01
Evaluasi
2023-08-01 s.d. 2024-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kode Wilayah | Kode Wilayah | Alamat suatu wilayah (Desa/ Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) dalam bentuk kode tertentu. | Saat pendataan |
| Nomor Induk Kependudukan | NIK | Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. | Saat pendataan |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Nama Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga | Saat pendataan |
| Jumlah Jiwa | Jumlah Jiwa | Jumlah Jiwa pada Wilayah tertentu | Saat pendataan |
| Agama | Agama | Agama yang diakui di NKRI | Saat pendataan |
| Pendidikan terakhir | Pendidikan terakhir | Pendidikan yang sedang ditempuh dan atau ditamatkan | Saat pendataan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status Perkawinan Penduduk | Saat pendataan |
| Jenis Golongan Darah | Jenis Golongan Darah | Golongan Darah sesuai Surat Keterangan dari pihak terkait. | Saat pendataan |
| Jenis dan Kelompok Pekerjaan | Jenis dan Kelompok Pekerjaan | Kegiatan utama yang dilakukan secara rutin setiap hari | Saat pendataan |
| Status Hubungan dalam Keluarga | Status Hubungan dalam Keluarga | Hubungan seseorang terhadap kepala keluarga yang tercantum dalam dalam kartu keluarga | Saat pendataan |
| Penyandang Disabilitas | Penyandang Disabilitas | Kelainan Fisik | Saat pendataan |
| Umur Tunggal dan Kelompok Umur | Umur Tunggal dan Kelompok Umur | Tahun terhitung mulai saat dilahirkan sampai dengan kurun waktu saat ini dan dapat dikelompokkan. | Saat pendataan |
| Kartu Tanda Penduduk | Kartu Tanda Penduduk | Identitas Penduduk dewasa atau usia 17 tahun keatas dalam bentuk card/digital | Saat pendataan |
| Kutipan Akta Kelahiran | Kutipan Akta Kelahiran | Dokumen Kelahiran Penduduk | Saat pendataan |
| Kutipan Akta Perceraian | Kutipan Akta Perceraian | Dokumen Perceraian Penduduk | Saat pendataan |
| Kutipan Akta Perkawinan | Kutipan Akta Perkawinan | Dokumen Perkawinan Penduduk | Saat pendataan |
| Kartu Identitas Anak | Kartu Identitas Anak | Identitas Penduduk Usia 0-17 Tahun kurang satu hari dalam bentuk card/digital | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | PAKPAK BHARAT |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-29;
Digital (softcopy): 2024-02-29;
Data Mikro: 2024-02-29;
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Jiwa pada Wilayah tertentu
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian....
-
Alamat suatu wilayah (Desa/ Kecamatan/Kabupaten/Provinsi) dalam bentuk kode tertentu.
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan.
-
Nama Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
Indikator Kegiatan
-
Indeks Taat Administrasi