Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepemilikan Berkas Kependudukan Kabupaten Mamasa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepemilikan Berkas Kependudukan Kabupaten Mamasa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Poros Polewali-Mamasa Rante-Rante
| Telepon: | 081373117775 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mamasaducapil287@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yudistira, SE., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pencatatan Sipil |
| Alamat: | Jl. Poros Mamasa-Polewali, Rante-Rante, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa 91362 |
| Telepon: | 081373117775 |
| Faksimile: | - |
| Email: | mamasadukcapil@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Dengan Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perbahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bahwa Sumber Data Penyususnan Dan Penyajian Data Agregat Kependudukan Kabupaten/kota Berasal Dari Database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (siak) Kabupaten/kota Yang Telah Dikonsolidasikan Dan Dibersihkan Oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Tujuan Kegiatan
Untuk Menampilkan Dan Menyajikan Perkembangan Data Agregat Kepemilikan berkas kependudukan Kabupaten Mamasa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-27
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-06-30
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-01
Evaluasi
2025-07-02 s.d. 2025-07-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Harian |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Kartu Keluarga | Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga | Harian |
| Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atas peristiwa penting kematian seseorang yang dilaporkan dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik | Harian |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Dokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan | Harian |
| Akta Perceraian | Akta Perceraian | Dokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi cerai | Harian |
| Akta Perkawinan | Akta Perkawinan | Dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin | Harian |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) | KTP Elektronik | KTP Elektronik (e-KTP) adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang dibuat secara elektronik. Artinya, baik dari segi fisik maupun penggunaannya, KTP ini menggunakan sistem komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tujuan untuk memiliki basis data kependudukan yang lebih akurat, terpadu, dan aman. | Harian |
| Akta Pengakuan Anak | Akta Pengakuan Anak | Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah atas pengakuan seorang ayah terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Harian |
| Surat Keterangan | Surat Keterangan | Dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat berwenang sebagai alat bukti sementara atau pendukung dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan peristiwa lainnya, sebelum diterbitkannya akta atau dokumen kependudukan yang sah. | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-07-01;
Data Mikro: 2025-07-01;
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
-
Status seseorang terkait memiliki atau tidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya Akta Kematian yang diterbitkan
-
Banyaknya Akta Perceraian yang diterbitkan
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.