Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1609.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, Kantor Disdukcapil. Jln. Lintas Sumatera No. 14 Km. 07. Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura
| Telepon: | 0735481749 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdukcapil.okutimur@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Praba Kusumaningrum, S.p. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemkab OKU Timur, Kantor Disdukcapil. Jln. Lintas Sumatera No. 14 Km. 07 Kelurahan Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura |
| Telepon: | 081278083335 |
| Faksimile: | - |
| Email: | prabayusron@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan nasional pada hakekatnya membangun manusia Indonesia seutuhnya tanpa memandang laki-laki dan perempuan. Dalam hal upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan sebagai wujud dinamika penduduk dan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar ke depan nanti pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya perlindungan dan pemberdayaan penduduk serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini. Isu kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh karena itu, pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi pekerjaan besar yang harus diwujudkan. Data kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2244, lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679). Disamping itu dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasillkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan prediksi prospek kependudukan di masa yang akan datang. Di sisi lain penyusunan profil perkembangan kependudukan ini merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar diberbagai instansi. Data dan informasi kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan didapat dari hasil registrasi kependudukan yang bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu subtansi dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan meliputi data yang berhubungan dengan variabel kuantitas penduduk, kualitas penduduk dan variabel mobilitas penduduk. Penerbitan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 ini adalah untuk menampilkan informasi pencapaian perkembangan kependudukan tahun 2025 dengan mengacu kepada keberhasilan perkembangan kependudukan sesuai dengan Visi Kementrian Dalam Negeri, serta Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur. Gambaran yang disajikan dalam Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 disusun secara sistematis mengikuti Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan Tingkat Kabupaten/Kota
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur Tahun 2025 mempunyai tujuan sebagai berikut. Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten OKU Timur bertujuan untuk memberikan gambaran kependudukan di dalam wilayah Kabupaten OKU Timur secara menyeluruh, yang dapat dipergunakan dalam meningkatkan kemampuan manjemen kependudukan secara berhasil guna dan berdaya guna, serta dapat dipergunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi program kependudukan dan proses bahan perencanaan kependudukan Kabupaten OKU Timur tahun mendatang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-15 s.d. 2025-05-31
Desain
2025-05-15 s.d. 2025-05-31
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-14
Pengolahan Data
2025-12-15 s.d. 2026-01-30
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-03-01
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2026-03-15 s.d. 2026-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Penduduk | - | Data Jumlah Penduduk Kabupaten OKU Timur Berdasarkan Jenis Kelamin Per-Kecamatan | 2025 |
| Data Kepadatan Penduduk | - | Data Kepadatan Penduduk Berdasarkan Kecamatan | 2025 |
| Data Pertumbuhan Penduduk | - | Data Pertumbuhan Penduduk | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | - | Data Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Status Kawin | - | Data Penduduk Berdasarkan Status Kawin | 2024 |
| Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan | - | Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Agama | - | Data Penduduk Berdasarkan Agama | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Kecacatan | - | Data Penduduk Berdasarkan Kecacatan | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | - | Data Penduduk Berdasarkan Golongan Darah | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Pekerjaan | - | Data Penduduk Berdasarkan Pekerjaan | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Jumlah Keluarga dan Rata-Rata Anggota Keluarga | - | Data Penduduk Berdasarkan Jumlah Keluarga dan Rata-Rata Anggota Keluarga | 2025 |
| Data Penduduk Berdasarkan Karakteristik Kepala Keluarga | - | Data Penduduk Berdasarkan Karakteristik Kepala Keluarga | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ULU TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIAK
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aplikasi SIAK
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-01;
Digital (softcopy): 2026-03-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Data Penduduk Berdasarkan Karakteristik Kepala Keluarga
-
Data Penduduk Berdasarkan Status Kawin
-
Data Kepadatan Penduduk Berdasarkan Kecamatan
-
Data Penduduk Berdasarkan Agama
-
Data Jumlah Penduduk Kabupaten OKU Timur Berdasarkan Jenis Kelamin Per-Kecamatan
-
Data Penduduk Berdasarkan Pendidikan
-
Data Pertumbuhan Penduduk
-
Data Penduduk Berdasarkan Golongan Darah
-
Data Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
-
Data Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur
-
Data Penduduk Berdasarkan Jumlah Keluarga dan Rata-Rata Anggota Keluarga
-
Data Penduduk Berdasarkan Kecacatan
Indikator Kegiatan
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk di setiap satu kilometer persegi yang dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.
-
Rasio Jenis Kelamin adalah suatu angka yang menunjukkan perbandingan banyaknya jumlah penduduk laki-laki dan banyaknya jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Rasio ketergantungan atau rasio beban tanggungan (dependency ratio) adalah angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk usia di bawah 15 tahun dan penduduk usia 65 tahun atau lebih) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun)
-
Angka yang menyatakan banyaknya penduduk di setiap satu kilometer persegi yang dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.