Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3211.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Angkrek No 103 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang
| Telepon: | (0261) 201225 |
| Faksimile: | (0261) 201225 |
| Email: | bidangstatistik.smd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Agus Muslim, S.pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Yuyun Susiva Wn. Se., Mm |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik |
| Alamat: | Jl. Angkrek No. 103 Kel. Situ Kec. Sumedang Utara |
| Telepon: | 0261201225 |
| Faksimile: | 0261201225 |
| Email: | bidangstatistik@sumedangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar Belakang Terbentuknya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd) Dapat Dilihat Dari Beberapa Faktor Dan Perkembangan Di Bidang Pemerintahan Daerah: 1. Kebutuhan Akan Efisiensi Dan Transparansi: Seiring Dengan Perkembangan Zaman Dan Teknologi Informasi, Pemerintah Daerah Dihadapkan Pada Tuntutan Untuk Meningkatkan Efisiensi Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Administrasi Dan Keuangan. Sipd Diinisiasi Sebagai Jawaban Terhadap Kebutuhan Ini. 2. Regulasi Pemerintah: Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Memberikan Amanat Bagi Pemerintah Daerah Untuk Menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah Melalui Sistem Informasi Yang Terintegrasi. Hal Ini Menjadi Dasar Hukum Bagi Pembentukan Sipd. 3. Perkembangan Teknologi Informasi: Kemajuan Teknologi Informasi Memberikan Peluang Untuk Memperkenalkan Sistem-sistem Yang Lebih Efisien Dan Terintegrasi Dalam Pengelolaan Informasi Pemerintahan Daerah. Sipd Dirancang Untuk Memanfaatkan Teknologi Ini Dalam Mendukung Tugas-tugas Administratif Pemerintah Daerah. 4. Kesadaran Akan Pentingnya Data Dan Analisis: Pemerintah Daerah Semakin Menyadari Pentingnya Data Yang Akurat Dan Analisis Yang Mendalam Dalam Pengambilan Keputusan. Dengan Adanya Sipd, Pemerintah Daerah Dapat Mengakses Informasi Yang Diperlukan Dengan Lebih Mudah Dan Melakukan Analisis Yang Lebih Komprehensif. 5. Tuntutan Publik Akan Akuntabilitas: Publik Semakin Menuntut Pemerintah Untuk Lebih Akuntabel Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Administrasi. Dengan Sipd, Informasi Terkait Keuangan Dan Kinerja Pemerintah Daerah Dapat Diakses Secara Transparan Oleh Publik, Memperkuat Akuntabilitas Pemerintah Daerah. Dengan Berbagai Faktor Di Atas, Sipd Menjadi Sebuah Solusi Yang Tepat Untuk Memenuhi Kebutuhan Akan Pengelolaan Informasi Pemerintahan Daerah Yang Lebih Efisien, Transparan, Dan Akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (sipd) Merupakan Amanat Dari Uu 23 Tahun 2014 Pasal 391 Dimana Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, Yang Dikelola Dalam Suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan Sipd Dipertegas Melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Sehingga Pada Saat Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (apbd) Tahun Anggaran 2021, Sipd Yang Dirancang Lebih Adaptif, Reponsif, Dinamis, Inovatif Dan Akuntabel Sudah Mulai Digunakan Pemerintah Daerah. Fungsi Dalam Sipd Untuk Pemerintah Pusat Dan Daerah Adalah: - Penyatuan Referensi Nasional - Proses Perencanaan Dan Keuangan Daerah Lebih Mudah Dilakukan Secara Sistem Elektronik - Evaluasi Perencanaan Keuangan, Kinerja Dan Produk Hukum Dilakukan Melalui Sistem Elektonik - Data Base Pembangunan Dan Keuangan Nasional Dan Daerah - Analisa Data Daerah Secara Nasional Dapat Dilakukan Lebih Mudah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-09 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-02-06 s.d. 2023-02-10
Pengumpulan Data
2023-02-20 s.d. 2023-05-15
Pengolahan Data
2023-05-22 s.d. 2023-06-09
Analisis
2023-07-03 s.d. 2023-07-28
Diseminasi Hasil
2023-08-01 s.d. 2023-09-29
Evaluasi
2023-10-02 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah | tahunan |
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Jabatan | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | tahunan |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Jabatan | warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. | tahunan |
| Tingkat Pendidikan Sekolah Dasar | Sekolah Dasar | Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah dasar (SPK SD) | tahunan |
| Tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama | Sekolah Menengah | Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama (SPK SMP) | tahunan |
| Jenis Tenaga Kesehatan | Nakes | Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | tahunan |
| Jenis Komoditas Tanaman Pangan | Tanaman Pangan | Nama tanaman pangan yang diusahakan | tahunan |
| Klaster Perikanan Budidaya | Budidaya Perikanan | Kawasan budidaya ikan yang mengatur desain dan tata letak lahan budidaya perikanan yang terdiri dari petak pembesaran, petak tandon dan petak reservoir yang menggunakan benih dan sarana produksi berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUMEDANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas atau Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 26
Pengumpul data/enumerator: 26
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga, dll
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan perpustakaan berdasarkan kriteria tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perpustakaan.
-
Transportasi umum atau angkutan umum adalah layanan angkutan penumpang oleh sistem perjalanan kelompok yang tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, biasanya dikelola sesuai jadwal, dioperasikan pada rute yang ditetapkan, dan dikenakan biaya untuk setiap perjalanan
-
Aset tetap/tidak bergerak yang dimiliki berupa rumah/bangunan di tempat lain selain rumah/bangunan yang ditempati sekarang.
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
-
Macam-macam unggas yang dipelihara pada kegiatan peternakan, meliputi ayam kampung, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, itik pedaging, itik manila, angsa, merpati, puyuh, puyuh pedaging, kalkun, dan burung unta.
-
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Pertama (SPK SMP)
-
Panjang jalan beraspal per 100 km2. Indikator ini menghitung rasio panjang jalan beraspal per 100 km2 di provinsi dengan tahun data 2022, yang didapatkan dari data Kementerian PUPR. Sementara Data Panjang jalan beraspal khusus untuk Provinsi DKI Jakarta didapatkan dari data BPS Provinsi DKI Jakarta tentang....
-
ada atau tidaknya fasilitas / lapangan olahraga di desa
-
Badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
-
Penggolongan tenaga yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-
Kawasan budidaya ikan yang mengatur desain dan tata letak lahan budidaya perikanan yang terdiri dari petak pembesaran, petak tandon dan petak reservoir yang menggunakan benih dan sarana produksi berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
-
Nama tanaman pangan yang diusahakan
-
Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
-
Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum pada bentuk pendidikan sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah dasar (SPK SD)
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Menjelaskan tentang Jenis pangan lokal
-
Jumlah kasus penduduk terkena penyakit menular per 100.000 penduduk. Indikator jumlah kasus penduduk terkena penyakit menular dihitung berdasarkan rasio jumlah penduduk terkena penyakit menular dengan kategori penyakit yaitu HIV, AIDS, tetanus, diare, TBC, COVID 19 dan suspect campak, per 100.000 penduduk.....
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya desa/kelurahan atau yang setara dengan desa/kelurahan seperti Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT), desa persiapan, nagari, pemukiman suku pedalaman, dll.
-
Banyaknya seluruh pegawai negeri sipil
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain sesuai kualifikasinya. Perawat mencakup perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal....
-
Banyaknya Desa/Kelurahan Yang Memiliki Sarana Kesehatan
-
Banyaknya peserta didik pada bentuk pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah menengah pertama (SPK SMP) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu.
-
Banyaknya peserta didik pada bentuk pendidikan sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah dasar (SPK SD) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang berhubungan dengan bidang kedokteran, mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.