Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Daftar Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Sidoarjo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Daftar Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3515.122
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah (Selain Bidang Perekonomian dan SDA) Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jalan gubernur suryo nomor 1 61211
| Telepon: | 8921946 |
| Faksimile: | 8941145 |
| Email: | organisasi.sda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zainul Arifin Umar, S.STP, M.A. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Kerja Sama |
| Alamat: | Jalan Gubernur Suryo No. 1 |
| Telepon: | 031 8921945 |
| Faksimile: | - |
| Email: | setda@sidoarjokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut kreatifitas dan inovasi dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif. Keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah berupa kualitas dan kuantitas sumberdaya, baik anggaran, SDM maupun sarana dan prasarana, tidak sepatutnya menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Hal itu dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama daerah yang dipedomani oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini juga telah dijelaskan bahwa untuk melakukan kerja sama dengan daerah yang tidak berbatasan secara langsung dapat menjalin kerja sama sukarela yang dapat membawa manfaat bagi pihak-pihak yang bekerjasama melalui pendekatan saling melengkapi dan mendapatkan solusi yang dihadapi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui berapa naskah kerja sama yang dapat dihasilkan dan di implementasikan di Kabupaten Sidoarjo
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-03
Desain
2025-10-03 s.d. 2025-10-06
Pengumpulan Data
2025-11-10 s.d. 2025-11-14
Pengolahan Data
2025-11-17 s.d. 2025-12-20
Analisis
2025-12-22 s.d. 2025-12-25
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-25
Evaluasi
2025-12-26 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Mitra Kerjasama | Nama Mitra Kerjasama | Identitas nama mitra kerjasama yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo | Tahunan |
| Judul Kerjasama/Ruang Lingkup Kerjasama | Judul Kerjasama/Ruang Lingkup Kerjasama | Memuat informasi mengenai judul kerjasama dan ruang lingkup kerjasama | Tahunan |
| Jangka Waktu dan Nomor | Jangka Waktu dan Nomor | Memuat informasi mengenai jangka waktu kerjasama dan nomor naskah kerjasama | Tahunan |
| Perangkat Daerah | Perangkat Daerah | Memuat Informasi Perangkat Daerah yang melakukan kerjasama | Tahunan |
| Keterangan | Keterangan | Memuat informasi jenis kerjasama | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2026-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama Mitra Kerjasama adalah identitas formal (nama resmi) dari pihak lain—baik individu, badan usaha, lembaga swasta, maupun instansi pemerintah—yang bersepakat dan menjalin hubungan kemitraan dengan suatu entitas (misalnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo) berdasarkan prinsip kesetaraan, saling membutuhkan,....
-
Keterangan adalah bagian dalam dokumen formal yang berisi informasi tambahan atau deskriptif, berfungsi untuk memberikan penjelasan, detail spesifik, atau klarifikasi yang melengkapi data pokok mengenai status, kondisi, atau fakta terkait objek kerjasama atau kegiatan, sehingga memastikan kejelasan dan....
-
Judul Kerjasama adalah label singkat dan spesifik yang secara formal mencerminkan inti materi atau pokok perjanjian yang disepakati, sedangkan Ruang Lingkup Kerjasama adalah klausul dalam naskah yang menjabarkan batasan dan rincian kegiatan, program, atau area fungsional yang akan dilaksanakan secara....
-
Jangka Waktu adalah klausul yang menentukan masa berlaku atau periode efektif suatu perjanjian, mulai dari tanggal ditandatangani hingga tanggal berakhirnya, sedangkan Nomor adalah kode identifikasi administratif yang wajib dicantumkan pada naskah untuk tujuan legalitas, registrasi, dan memudahkan penelusuran....
-
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibentuk untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan di Kabupaten Sidoarjo, PD mencakup organisasi seperti Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, dan Inspektorat,....
Indikator Kegiatan
-
Naskah Kesepakatan Bersama Kabupaten Sidoarjo adalah dokumen payung yang memuat kesepakatan prinsipil dan umum untuk menjalin kemitraan, sementara Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen operasional yang lebih rinci, mengikat secara hukum, dan mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan teknis program....