Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Kota Samarinda 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
| Telepon: | 0541-731351 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@samarindakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretarais Daerah Kota Samarinda |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Herri Herdany,.SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang PPUD |
| Alamat: | Jl.Balaikota |
| Telepon: | 0811582229 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp.samarindakota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kehidupan sosial yang aman, damai, dan kondusif. Gangguan tersebut dapat berupa pelanggaran perda, keributan warga, penyalahgunaan fasilitas umum, hingga praktik-praktik yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota. Dalam rangka merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, diperlukan data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta terkini mengenai berbagai bentuk gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data menjadi langkah strategis untuk menghimpun, mengelompokkan, serta menganalisis data gangguan yang terjadi di berbagai wilayah Kota Samarinda. Kegiatan ini juga menjadi dasar dalam mendukung tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait dalam melakukan penindakan serta penyusunan program pencegahan. Dengan adanya data yang tervalidasi, Pemerintah Kota Samarinda dapat merumuskan kebijakan yang lebih terarah dalam menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Kota Samarinda Tahun 2025 dimaksudkan untuk menyediakan data yang lengkap, akurat, dan sistematis terkait berbagai bentuk gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Samarinda, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan, penegakan peraturan daerah, serta langkah pencegahan yang lebih efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-01-20 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-06-24 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-07-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-08-31 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-31 s.d. 2026-04-20
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-04-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Pelanggaran | Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. | Tahunan |
| Pelanggaran yang diselesaikan | Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang diselesaikan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : BAP
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-20;
Digital (softcopy): 2026-04-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang diselesaikan.
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah kasus pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum yang berhasil diselesaikan dengan jumlah total kasus pelanggaran yang tercatat dalam periode waktu tertentu, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.