Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PERHUBUNGAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PERHUBUNGAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1308.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mr. Syaffudin Prawira Negara KM. 07 Tanjung Pati Nag. Koto Tuo Kec. Harau
| Telepon: | 7754203 |
| Faksimile: | 7750136 |
| Email: | dishub50kota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Iqbal, S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris dan Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota |
| Alamat: | Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota JL. Mr. Syaffudin Prawira Negara KM. 07 Tanjung Pati Nag. Koto Tuo Kec. Harau |
| Telepon: | (0752)7754203 |
| Faksimile: | (0752) 7750136 |
| Email: | dishub50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang - Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarsasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Janga Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah4. Peraturan Menteri Dalam Negeri omor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah5. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi Jumlah Moda Angkutan barang/orang, Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum, Jumlah Kendaraan Wajib Uji Yang Telah Diuji Menurut Bulan dan Jumlah uji kir angkutan umum di Kabupaten Lima Puluh Kota serta untuk mengetahui realisasi kegiatan strategis lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-01-11 s.d. 2023-11-20
Desain
2023-11-23 s.d. 2023-11-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-04-28
Analisis
2024-05-02 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-02 s.d. 2024-06-21
Evaluasi
2024-06-24 s.d. 2024-06-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Moda Angkutan Barang/Orang | Angkutan Barang/Orang di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang berguna untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Moda Angkutan Barang | Angkutan Barang di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang berguna untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain | Januari s/d Desember 2023 |
| Moda Angkutan Umum | Angkutan Umum di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terdata melakukan Uji di Kab. Lima Puluh Kota | angkutan yang tersedia untuk melayani pergerakan dalam kota, pergerakan antar kota, pergerakan antar wilayah pedesaan, dan pergerakan dengan daerah perbatasan negara lain | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Tempat Pengujian Kendaraan (KIR) Angkutan Umum | Kendaraan yang melaksanakan Uji di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut bulan | Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Kendaraan Wajib Uji Yang Telah Diuji Menurut Bulan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Kendaraan yang melaksanakan Uji di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut bulan | Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan | Januari s/d Desember 2023 |
| Angkutan Penumpang | Angkutan Penumpang | Merupakan angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan system sewa atau bayar | Januari s/d Desember 2023 |
| Mini Bus-Bus | Mini Bus-Bus | kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus sedang dan bus besar. | Januari s/d Desember 2023 |
| Angkutan Barang | Angkutan Barang | Kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah uji kir angkutan umum | Uji kir angkutan umum | Pendataan Kendaraan wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Perusahaan Angkutan Umum | Perusahaan Angkutan Umum Swasta di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Perusahaan Angkutan Umum. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Armada Bus Umum Trayek Antar Kota Dalam Provinsi Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Armada yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO)) | Pendataan Armada yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO)) | Januari s/d Desember 2023 |
| Jumlah Izin Trayek Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Izin Trayek Menurut Kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota | Pendataan Izin Trayek yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO)) | Januari s/d Desember 2023 |
| Indeks Kelancaran Lalu Lintas | Kinerja Lalu Lintas | Survey Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota | Januari s/d Desember 2023 |
| Pemasangan Rambu-rambu | Rambu-Rambu Konvensional | Pelaksanaan survey rambu-rambu dan fasilitas keselamatan jalan yang terpasang dan yang dibutuhkan di Ruas Jalan Kabupaten Lima Puluh Kota | Januari s/d Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Angkutan barang/ orang yang telah memenuhi ketentuan untuk uji kelayakan
-
angkutan yang berguna untuk memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
-
Pelaksanaan survey rambu-rambu dan fasilitas keselamatan jalan yang terpasang dan yang dibutuhkan di Ruas Jalan Kabupaten Lima Puluh Kota
-
Tempat untuk melakukan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
-
Pendataan Perusahaan Angkutan Umum. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
-
Pendataan Kendaraan wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan
-
Kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan
-
merupakan angkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan umum dan dilaksanakan dengan system sewa atau bayar
-
angkutan yang tersedia untuk melayani pergerakan dalam kota, pergerakan antar kota, pergerakan antar wilayah pedesaan, dan pergerakan dengan daerah perbatasan negara lain
-
kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus sedang dan bus besar.
-
angkutan yang berguna untuk memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain
-
Pendataan Armada yang dimiliki oleh Perusahaan Angkutan Umum Swasta yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan kecamatan (Lokasi Perusahaan Otobos (PO))
-
Survey Kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota
-
Pelaksanaan survey rambu-rambu dan fasilitas keselamatan jalan yang terpasang dan yang dibutuhkan di Ruas Jalan Kabupaten Lima Puluh Kota
Indikator Kegiatan
-
Kinerja Lalu Lintas di hitung berdasarkan kemampuan Jalan untuk menampung Kendaraan yang melintasi ruas Jalan Kabupaten
-
Perusahaan Angkutan Umum yang mempunyai izin trayek di kabupaten Lima Puluh Kota
-
Pelayanan Angkutan Darat yang dihitung berdasarkan jumlah angkutan darat yang dapat melayani jumlahpenumpang angkutan darat
-
Persentase Kendaraan di Kabupaten Lima Puluh Kota dan melaksanakan Uji KIR di Kabupaten Lima Puluh Kota
-
perbandingan izin untuk mengangkut orang dengan angkutan penumpang umum pada jaringan trayek.