Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBiro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring Gedung A Tanjungpinang - Kepulauan Riau
| Telepon: | Sekretaris: 0811-7773-820 (Rio S) | 0811-7046-153 (Neri) |
| Faksimile: | - |
| Email: | biro.pbjkepri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau |
| Eselon 2: | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nerifa Gusmawati, S.T., M.T.I |
| Jabatan: | Pranata Hubungan Masyarakat |
| Alamat: | Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak (Gedung A) Lantai 1 Dompak, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau |
| Telepon: | 087860951881 |
| Faksimile: | - |
| Email: | neri@kepriprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBiro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas dalam perumusan kebijakan daerah dan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dikenal juga sebagai UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa). UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau merupakan unit kerja di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan bertugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau memiliki fungsi pengelolaan PBJ, pengelolaan LPSE, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan PBJ, pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis PBJ, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala daerah berkaitan dengan tugas dan fungsinya.Dalam hal menjalankan fungsi pengelolaan LPSE, UKPBJ Provinsi Kepulauan Riau bertindak sebagai penyelenggara layanan PBJ secara elektronik. LPSE Provinsi Kepulauan Riau memberikan pelayanan kepada pengguna LPSE dalam hal memfasilitasi penyelenggaraan pengadaan pemerintah secara elektronik. LPSE berfungsi pada pengelolaan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), sistem pendukung SPSE, dan infrastrukturnya, pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE dan sistem pendukungnya, pelayanan PBJ secara elektronik, pengembangan sistem informasi di lingkungan UKPBJ (apabila dibutuhkan), dan pengelolaan seluruh informasi elektronik PBJ untuk seluruh pemangku kepentingan.Agar dapat dilakukan peningkatan kualitas pelayanan yang berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada pengelolaan LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan pada LPSE Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan salah satu unit pelaksana pelayanan publik pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan badan publik penyelenggara pelayanan publik di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam hal Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi (RB) di Provinsi Kepulauan Riau, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu indikator capaian yang harus dilakukan setiap tahunnya. Dalam rangka upaya meningkatkan dan menjamin kualitas LPSE, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dalam hal ini, LPSE wajib memenuhi 17 (Tujuh Belas) Standarisasi LPSE yang telah ditetapkan. Salah satu indikator pada penyelenggaraan layanan di LPSE adalah ketersediaannya Survei Kepuasan Masyarakat pengguna LPSE.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat pengguna terhadap mutu dan kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh LPSE Provinsi Kepulauan Riau. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-15 s.d. 2024-06-14
Desain
2024-06-17 s.d. 2024-06-25
Pengumpulan Data
2024-06-26 s.d. 2024-07-14
Pengolahan Data
2024-07-15 s.d. 2024-07-18
Analisis
2024-07-19 s.d. 2024-07-24
Diseminasi Hasil
2024-07-25 s.d. 2024-07-30
Evaluasi
2024-07-31 s.d. 2024-07-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | -Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2024 |
| Prosedur Layanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahun 2024 |
| Waktu Penyelesaian | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2024 |
| Biaya/ Tarif | - Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2024 |
| Produk Layanan | - Produk Pelayanan - Kesesuaian produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi/ kemampuan petugas, Kesigapan/Kecepatan Petugas Layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2024 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Tahun 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana, Kenyamanan Lingkungan, Keamanan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Terjaminnya tingkat keamanan unit penyelenggaraan pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. | Tahun 2024 |
| Pengguna Layanan | Pengguna Layanan Pengadaan | Orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik | Tahun 2024 |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | Tahun 2024 |
| Umur / Usia | Kelompok umur | Kelompok orang berdasarkan umur Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2024 |
| Gender/Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2024 |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | Tahun 2024 |
| Daerah Tempat Tinggal (Domisili) | Domisili | Satuan wilayah yang dimulai dari tingkat terkecil (RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb) sampai dengan tingkat kabupaten/kota. | Tahun 2024 |
| Kesopanaan dan Keramahan Petugas | Perilaku Petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsisitensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dala penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. Pelaksanann pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. | Tahun 2024 |
| Kenyamanan Lingkungan | Jenis Layanan | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KARIMUN |
| KEPULAUAN RIAU | BINTAN |
| KEPULAUAN RIAU | NATUNA |
| KEPULAUAN RIAU | LINGGA |
| KEPULAUAN RIAU | KEPULAUAN ANAMBAS |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA B A T A M |
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Unit Observasi
Pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pembahasan bersama Tim
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pengguna LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Unit LPSE Provinsi Kepulauan Riau
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsisitensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan wewenang....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,....
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif
-
Orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Satuan wilayah yang dimulai dari tingkat terkecil (RT/RW/dusun/jorong/lingkungan, dsb) sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Kelompok orang berdasarkan umur
-
Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan
-
Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) Mengacu pada Permenpan No. 14 Tahun 2017.
-
Banyaknya penerima layanan di suatu unit pelayanan