Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3528.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pamong Praja No. 1 Pamekasan
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | polpppamekasan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | AKHMAD JONNAIDI, SH |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
| Alamat: | Jl. Stadion gg VIII no 55 Pamekasan |
| Telepon: | 082132979723 |
| Faksimile: | - |
| Email: | jhonklebun@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Permemendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteram Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk menghitung dan mendapatkan data gangguan trantibum sebagai evaluasi penanganan gangguan trantibum di Kabupaten Pamekasan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-04 s.d. 2023-12-25
Desain
2023-12-04 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-04-01 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-16 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-18 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Gangguan Trantibum | Gangguan Trantibum | Semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum | Setahun yang lalu |
| Pelanggaran yang Diselesaikan | Pelanggaran yang Diselesaikan | semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PAMEKASAN |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga, Lainnya : Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang telah diselesaikan.
-
Semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah kasus pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum yang berhasil diselesaikan dengan jumlah total kasus pelanggaran yang tercatat dalam periode waktu tertentu, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.