Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemda Bangka Selatan, Gunung Namak, Gadung, Toboali
| Telepon: | 081366944519 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkesbasel@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Bangka Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ramdani, SE |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Bangka Selatan, Jl. Gunung Namak Parit 3 Toboali |
| Telepon: | 07184220227 |
| Faksimile: | 07184220227 |
| Email: | dkppkbbangkaselatandatin@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan kesehatan yang berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Hal ini menuntut adanya dukungan sumber daya yang cukup, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan yang tepat. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional. Pembangunan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan kesehatan haruslah berkualitas. Penyusunan Profil Kesehatan merupakan upaya dalam mendukung penyediaan data yang berkualitas tersebut. Profil kesehatan sebagai salah satu produk dari hasil pengelolaan data dan informasi yang diharapkan dapat memberikan sebuah gambaran atau potret kesehatan secara komprehensif di suatu wilayah. Profil kesehatan menyajikan data, informasi, dan indikator terkait kesehatan yang meliputi: (1) Gambaran Umum; (2) Sarana Kesehatan; (3) SDM Kesehatan; (4) Pembiayaan Kesehatan; (5) Kesehatan Keluarga; (6) Pengendalian Penyakit; dan (7) Kesehatan Lingkungan.
Tujuan Kegiatan
Media Publikasi Data Dan Informasi Sebagai Gambaran Situasi Dan Kondisi Kesehatan Dan Sarana Guna Memantau Dan Atau Mengevaluasi Pencapaian Pembangunan Kesehatan Di Kabupaten Bangka Selatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-30 s.d. 2024-12-10
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-02-10
Pengumpulan Data
2025-02-10 s.d. 2025-06-10
Pengolahan Data
2025-06-11 s.d. 2025-07-11
Analisis
2025-07-12 s.d. 2025-08-29
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-10-01 s.d. 2025-11-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Upaya Kesehatan | Upaya Kesehatan | Segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. | Tahunan |
| Posyandu | Posyandu | Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. | Tahunan |
| Posyandu aktif | Posyandu aktif | Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 5. Mengembangkan kegiatan tambahan Kesehatan minimal 1 kegiatan pengembangan seperti kesehatan remaja, usia kerja, lanjut usia, dll. | Tahunan |
| Pelayanan kesehatan | Pelayanan kesehatan | segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. | Tahunan |
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. | Tahunan |
| Rumah Sakit | Rumah Sakit | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. | Tahunan |
| Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | Tahunan |
| Sumber Daya Manusia Kesehatan | Sumber Daya Manusia Kesehatan | seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. . Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. | Tahunan |
| Tenaga Kesehatan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | Tahunan |
| Tenaga Medis | Tenaga Medis | setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. | Tahunan |
| Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian Ibu/Maternal Mortality | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | Tahunan |
| Pelayanan Nifas | Pelayanan Pasca Persalinan | Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu selama masa nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif. Pelayanan pasca persalinan terintegrasi merupakan pelayanan yang bukan hanya terkait pelayanan kebidanan tetapi juga terintegrasi dengan program-program lain yaitu dengan program gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, imunisasi, jiwa dan lain lain. Sedangkan pelayanan pasca persalinan yang komprehensif merupakan pelayanan pasca persalinan yang diberikan mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (termasuk laboratorium), pelayanan keluarga berencana pasca persalinan, tata laksana kasus, Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE), dan rujukan bila diperlukan. | Tahunan |
| Ibu Hamil Anemia | Ibu Hamil Anemia | Ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1). | Tahunan |
| Keluarga Berencana | Keluarga Berencana | Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. | Tahunan |
| Kematian Anak | Kematian Anak | Keadaan seseorang berusia 1-4 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen. | Tahunan |
| Imunisasi | Imunisasi | Suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit dengan cara memasukkan kuman penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh, baik disuntik maupun diminum (diteteskan dalam mulut) agar terjadi kekebalan terhadap jenis penyakit tertentu di dalam tubuh, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. | Tahunan |
| Pembiayaan Kesehatan | Pembiayaan Kesehatan | Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah,pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji dan daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. | Tahunan |
| Kelahiran mati | Kelahiran mati | Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll. | Tahunan |
| Peserta KB Aktif | Peserta KB Aktif | Jumlah Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan. | Tahunan |
| Peserta KB Pasca Persalinan | Peserta KB Pasca Persalinan | Peserta KB Pasca Persalinan Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern . | Tahunan |
| Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-30;
Digital (softcopy): 2025-09-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu selama masa nifas (6 jam sampai dengan 42 hari sesudah melahirkan) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif. Pelayanan pasca persalinan terintegrasi merupakan pelayanan yang bukan hanya terkait pelayanan kebidanan tetapi....
-
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.
-
Ibu hamil dengan kadar Hb <11,0 g/dl yang diperiksa pada saat kunjungan pertama (K1).
-
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
-
Suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit dengan cara memasukkan kuman penyakit yang sudah dilemahkan ke dalam tubuh, baik disuntik maupun diminum (diteteskan dalam mulut) agar terjadi kekebalan terhadap jenis penyakit tertentu di dalam tubuh,....
-
segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
-
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
-
Seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
-
Salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk....
-
Yang dimaksud posyandu aktif memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 10 kali/setahun dalam bulan berbeda; 2. Memiliki minimal 5 orang kader; 3. Cakupan minimal 50% sasaran imunisasi mendapatkan layanan KIA, gizi, Imunisasi, dan KB; 4. Memiliki alat pemantauan.
-
Segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,....
-
Keadaan seseorang berusia 1-4 tahun yang keseluruhan fungsi organ vitalnya (jantung, paru-paru, dan otak) telah hilang atau berhenti secara permanen.
-
Kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh, dll.
-
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
-
Tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
-
Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Indikator Kegiatan
-
Angka kematian = 48 jam setelah dirawat untuk tiap- tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. NDR (net dateth rate) adalah angka kematian > 48 jam setelah di rawat untuk tiap-tiap 1000 penderita yang keluar baik hidup/mati.
-
Angka Penderita DBD.
-
Banyaknya posyandu aktif yang meliputi posyandu dengan kegiatan pelayanan sebulan sekali atau lebih dan posyandu dengan kegiatan pelayanan dua bulan sekali atau lebih.
-
Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
-
Setiap warga negara usia = 60 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain sesuai kualifikasinya. Perawat mencakup perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal....
-
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjannya dalam kurun waktu satu tahun. Meliputi pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan....
-
Jumlah kematian penduduk umur 1-4 tahun pada tahun tertentu per 1000 kelahiran hidup.
-
Banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Bagian dari populasi anak balita pada waktu tertentu, yang bertubuh pendek dan sangat pendek ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
-
Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia = 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi, pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan....
-
Bagian dari populasi ibu hamil yang mengonsumsi tablet tambah darah (TTD) sesuai standar, yaitu minimal 90 tablet selama masa kehamilan. TTD sekurang-kurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat.
-
Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar atau angka kematian kasar, untuk tiap- tiap 1000 penderita baik hidup/mati. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Standar ideal yang di tetapkan kemenkes RI untuk indikator....
-
Angka yang menunjukkan endemisitas/tingkat penularan malariayang digambarkan dengan insidens malaria pada tiap 1.000 penduduk berisiko dalam satu tahun. Indeks ini biasa disebut ini Annual Parasite Incidence (API).
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang berhubungan dengan bidang kedokteran, mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.