Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kebijakan Perekonomian Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kebijakan Perekonomian Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Raya Soreang KM 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | debi.riana87@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Neneng Zaenar Riani, S.Sos., M.AP |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung |
| Alamat: | Jl. Raya Soreang KM 17 |
| Telepon: | 08122143465 |
| Faksimile: | - |
| Email: | nengriani76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerekonomian daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan, berdaya saing, dan inklusif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Tantangan seperti perubahan ekonomi global, ketimpangan sosial, serta kebutuhan akan inovasi dan digitalisasi ekonomi mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang adaptif dan progresif. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan perekonomian yang terarah, berbasis potensi daerah, serta mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi agar dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung.
Tujuan Kegiatan
Kebijakan perekonomian bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui optimalisasi potensi daerah, peningkatan investasi, serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika ekonomi global. Dengan adanya kebijakan yang tepat, diharapkan perekonomian Kabupaten Bandung dapat berkembang secara merata, berdaya saing, serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Pengumpulan Data
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-21
Analisis
2025-02-24 s.d. 2025-03-07
Diseminasi Hasil
2025-03-10 s.d. 2025-03-14
Evaluasi
2025-03-17 s.d. 2025-03-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD | [K00180] Badan Usaha | [K00180] Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Usaha orang perseorangan tidak termasuk ke dalam badan usaha. Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit kerja pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan keuntungan, serta dalam pengelolaannya menerapkan fleksibilitas dalam pola keuangan sesuai dengan prinsip ekonomi dan produktivitas. | Tahunan |
| Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian | [K01710] Pertumbuhan Ekonomi | [K01710] Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Perekonomian adalah sistem yang mencakup seluruh aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa yang dilakukan oleh individu, perusahaan, dan pemerintah dalam suatu wilayah. | Tahunan |
| Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil | [K02274] Usaha Mikro | [K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
[K01710] Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu.
-
[K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
[K00180] Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Usaha orang perseorangan tidak termasuk ke dalam badan usaha. Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun....