Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.2172.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan , Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Basuki Rahmat No 1 kelurahan Tanjung Ayun Sakti
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | bappelitbang@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Raden Rakhmat Saleh, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bina Program dan Pengendalian Pembangunan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No.1, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau |
| Telepon: | 0771314008 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappelitbangkotatanjungpinang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Daerah merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat daerah yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan kemampuan daerah dan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan keadaan daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan pembangunan daerah, maka Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah sangat diperlukan untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah yang meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah. Berdasarkan ketentuan pasal dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan evaluasi Terhadap Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam rangka memastikan dan menilai pencapaian prioritas, sasaran pembangunan, serta kesinambungan rencana program kegiatan baik di tingkat Nasional maupun di Tingkat Provinsi yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah dan pemerintah daerah tahun 2025 maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025. Pelaksanaan evaluasi RKPD 2025 ini dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD Tahun 2025 dapat dipantau pencapaiannya dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah Kota Tanjungpinang dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah Provinsi dan Nasional. Melalui evaluasi diharapkan dapat diketahui apakah output dan outcome kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setelah mengetahui penilaian terhadap kinerja capaian indikator yang telah disusun selanjutnya dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah tertentu yang perlu diambil untuk dapat meningkatkan atau mengakselerasi pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025 menjadi bahan penyusunan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025 adalah: Memberikan gambaran tentang realisasi capaian kinerja rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang telah ditargetkan dalam RKPD Tahun 2025;Memberikan gambaran tentang realisasi penyerapan dana kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah yang ditetapkan dalam APBD Pergeseran Tahun 2025; danMengetahui hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar perumusan rekomendasi dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2024-12-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-20 s.d. 2026-01-13
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2026-01-16
Analisis
2026-01-15 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Program Rencana Pembangunan Daerah | Program Rencana Pembangunan Daerah | Serangkaian prioritas dan kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan strategis di suatu daerah selama periode waktu tertentu. | Tahun 2025 |
| Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Sekumpulan kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. | Tahun 2025 |
| Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Sekumpulan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan. | Tahun 2025 |
| Target Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah | Target Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah | Ukuran dan nilai yang ditetapkan untuk menilai pencapaian hasil yang ingin diraih (tujuan dan sasaran) dalam pembangunan daerah. | Tahun 2025 |
| Target Indikator Program Rencana Pembangunan Daerah | Target Indikator Program Rencana Pembangunan Daerah | Ukuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. | Tahun 2025 |
| Target Indikator Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Target Indikator Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Ukuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari suatu program selama satu tahun pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. | Tahun 2025 |
| Target Indikator Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Target Indikator Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Ukuran yang digunakan untuk menggambarkan hasil utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu program selama 1 tahun anggaran sesuai siklus APBD. | Tahun 2025 |
| Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Rangkaian tindakan atau pekerjaan operasional yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mendukung pencapaian program, sasaran, dan tujuan pembangunan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. | Tahun 2025 |
| Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Bagian dari program yang terdiri atas rangkaian tindakan operasional yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk mewujudkan keluaran (output) tertentu, sesuai dengan sasaran program dan kebijakan anggaran tahunan. | Tahun 2025 |
| Sub Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Sub Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Rincian teknis dari suatu kegiatan dalam RKPD yang meliputi langkah-langkah operasional yang lebih spesifik dan terukur. | Tahun 2025 |
| Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Rincian teknis dari suatu kegiatan dalam APBD yang berhubungan langsung dengan penyerapan anggaran dan pelaksanaan fisik. | Tahun 2025 |
| Realisasi Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah | Realisasi Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah | Hasil atau pencapaian aktual yang diperoleh dari pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan daerah, diukur berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk tujuan dan sasaran pembangunan. | Tahun 2025 |
| Realisasi Capaian Kinerja Indikator Program Rencana Pembangunan Daerah | Realisasi Capaian Kinerja Indikator Program Rencana Pembangunan Daerah | Hasil aktual yang dicapai dari pelaksanaan suatu program pembangunan daerah sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah. | Tahun 2025 |
| Pagu Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Pagu Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Alokasi anggaran maksimum yang direncanakan untuk sebuah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran. | Tahun 2025 |
| Pagu Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Pagu Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah anggaran maksimal yang dialokasikan untuk sebuah program dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu. | Tahun 2025 |
| Realisasi Anggaran Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Realisasi Anggaran Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah | Jumlah dana yang benar-benar telah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan suatu program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran. | Tahun 2025 |
| Realisasi Anggaran Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Realisasi Anggaran Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | Jumlah dana yang sudah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan program yang telah dialokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tertentu. | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Desk dan Pemeriksaan Manual
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Rincian teknis dari suatu kegiatan dalam APBD yang berhubungan langsung dengan penyerapan anggaran dan pelaksanaan fisik.
-
Rincian teknis dari suatu kegiatan dalam RKPD yang meliputi langkah-langkah operasional yang lebih spesifik dan terukur.
-
Jumlah dana yang benar-benar telah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan suatu program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran.
-
Bagian dari program yang terdiri atas rangkaian tindakan operasional yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk mewujudkan keluaran (output) tertentu, sesuai dengan sasaran program dan kebijakan anggaran tahunan.
-
Jumlah dana yang sudah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan program yang telah dialokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tertentu.
-
Alokasi anggaran maksimum yang direncanakan untuk sebuah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran.
-
Ukuran dan nilai yang ditetapkan untuk menilai pencapaian hasil yang ingin diraih (tujuan dan sasaran) dalam pembangunan daerah.
-
Rangkaian tindakan atau pekerjaan operasional yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mendukung pencapaian program, sasaran, dan tujuan pembangunan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
-
Ukuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari suatu program selama satu tahun pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
-
Hasil aktual yang dicapai dari pelaksanaan suatu program pembangunan daerah sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah.
-
Jumlah anggaran maksimal yang dialokasikan untuk sebuah program dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.
-
Ukuran yang digunakan untuk menggambarkan hasil utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu program selama 1 tahun anggaran sesuai siklus APBD.
-
Hasil atau pencapaian aktual yang diperoleh dari pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan daerah, diukur berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk tujuan dan sasaran pembangunan.
-
Ukuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
-
Sekumpulan kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
-
Serangkaian prioritas dan kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan strategis di suatu daerah selama periode waktu tertentu.
-
Sekumpulan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran tingkat konsistensi antara kegiatan yang dianggarkan dalam APBD dengan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD pada tahun berjalan.
-
Ukuran tingkat konsistensi dan keterpaduan antara program yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan program yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada tahun berjalan.
-
Ukuran tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (RKPD) dengan dokumen penganggaran (APBD), yang menunjukkan sejauh mana program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD benar-benar berasal dari prioritas pembangunan yang telah direncanakan dalam RKPD.
-
Ukuran tingkat kesesuaian antara sub kegiatan yang dianggarkan dalam APBD dengan sub kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD pada tahun berjalan.
-
Ukuran tingkat penyerapan atau pelaksanaan anggaran yang menunjukkan seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan (dibelanjakan atau diterima) dibandingkan dengan jumlah anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode tertentu (biasanya triwulan....
-
Ukuran capaian hasil (output/outcome) yang menunjukkan sejauh mana target kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana kerja perangkat daerah (Renja) atau dokumen perjanjian kinerja telah tercapai dalam periode tertentu, biasanya satu tahun anggaran.