Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas Dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Daerah Kabupaten Demak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kyai Mugni No 1018-B
| Telepon: | 0291085908 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat@demakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Esti Adhi, SE, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Kyai Mugni No 1018-B |
| Telepon: | 0291085908 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat@demakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan akan pengawasan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai good governance dan clean government
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Jumlah APIP yang memiliki sertifikat kompetensi, bersertifikat penunjang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-11 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-09-11 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2026-02-28
Analisis
2025-04-30 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2025-05-01 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2026-05-01 s.d. 2026-06-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| APIP | Jumlah APIP | lembaga di dalam instansi pemerintah yang bertugas mengawasi, mengaudit, mereviu, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah itu sendiri untuk memastikan tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparan | Triwulan |
| Sertifikat Kompetensi | bersertifikat kompetensi | bukti resmi bahwa seseorang memiliki keahlian, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan standar tertentu di bidang kerja, dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi berlisensi seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP | Triwulan |
| Sertifikat Penunjang | Bersertifikat penunjang | dokumen resmi yang menerangkan keikutsertaan seseorang dalam pelatihan, kursus, workshop, atau program pendidikan lainnya yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar, berfungsi sebagai bukti kompetensi dan meningkatkan daya saing kandidat di dunia kerja | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | DEMAK |
Lainnya : kompilasi produk administrasi
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : kompilasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Lainnya : Konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
bukti resmi bahwa seseorang memiliki keahlian, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan standar tertentu di bidang kerja, dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi berlisensi seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP
-
lembaga di dalam instansi pemerintah yang bertugas mengawasi, mengaudit, mereviu, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah itu sendiri untuk memastikan tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparan
-
keikutsertaan seseorang dalam pelatihan, kursus, workshop, atau program pendidikan lainnya yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar, berfungsi sebagai bukti kompetensi dan meningkatkan daya saing kandidat di dunia kerja
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah mengikuti dan lulus uji sertifikasi kompetensi, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pengawasan dengan baik
-
Jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki sertifikasi tambahan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan
-
Jumlah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pengawasan secara efektif dan efisien, serta memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan instansi pemerintah