Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lapangan terhadap Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lapangan terhadap Wajib Pajak Baru dan Wajib Pajak Tutup Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gd. Pusat Pemerintahan Jl. Satria-Sudirman No.1 Tangerang 15111
| Telepon: | 021-55764955 |
| Faksimile: | 021-55764560 |
| Email: | bpkd@tangerang.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. H. TATANG SUTISNA, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agus Andriansjah, SE, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Badan |
| Alamat: | Gd. Pusat Pemerintahan, Jl. Satria-Sudirman No.1 Tangerang 15111 |
| Telepon: | (021) 55764955 |
| Faksimile: | (021) 55764560 |
| Email: | bpkd@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendapatan Lainnya yang berkenaan dengan pendataan obyek pajak daerah serta pendapatan asli daerah lainnya, pendaftaran wajib pajak daerah, pelayanan terhadap wajib pajak daerah, serta penyusunan rencana perolehan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
Tujuan Kegiatan
Pendataan objek pajak daerah meliputi pendataan, pendaftaran Wajib Pajak Daerah Selain PBB dan BPHTB (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Hotel | Pajak Hotel | pajak atas jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel. | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Restoran | Pajak Restoran | pajak atau pungutan atas suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli. | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Hiburan | Pajak Hiburan | pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Reklame | Pajak Reklame | pajak atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Parkir | Pajak Parkir | pajak atas jasa penyediaan atau penyuelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor | Januari-Desember 2024 |
| Pajak Air Tanah | Pajak Air Tanah | pajak atas air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. | Januari-Desember 2024 |
| wajib pajak | wajib pajak | orang pribadi/badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Januari-Desember 2024 |
| Wajib Pajak Baru | Wajib Pajak Baru | Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/ atau perubahan bentuk badan usaha | Januari-Desember 2024 |
| Wajib Pajak Tutup/Non Efektif | Wajib Pajak Tutup/Non Efektif | wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT | Januari-Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib Pajak Baru dan wajib pajak tutup
Unit Observasi
Wajib Pajak Baru dan wajib pajak tutup
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
orang pribadi/badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/ atau perubahan bentuk badan usaha.
-
pajak atau pungutan atas suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli.
-
pajak atas air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
-
pajak atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu
-
pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
pajak atas jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya (seperti restoran, binatu, dll) bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha sebagai hotel.
-
pajak atas jasa penyediaan atau penyuelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan BermotorUU....
-
pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan realisasi Pajak Hotel terhadap anggaran Pajak Hotel
-
Perbandingan realisasi Pajak Hiburan terhadap anggaran Pajak Hiburan
-
Perbandingan realisasi Pajak Parkir terhadap anggaran Pajak Parkir
-
Jumlah wajib pajak
-
Jumlah Wajib Pajak Tutup/Non Efektif
-
Perbandingan realisasi Pajak Restoran terhadap anggaran Pajak Restoran
-
Jumlah wajib pajak baru
-
Perbandingan realisasi Pajak Air Bawah Tanah terhadap anggaran Pajak Air Bawah Tanah
-
Perbandingan realisasi Pajak Daerah terhadap anggaran Pajak Daerah
-
Perbandingan realisasi Pajak Reklame terhadap anggaran Pajak Reklame