Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3203.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Adi Sucipta No & Kelurahan Pamoyanan Kec. Cianjur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkpp.cianjur@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | CEPI RAHMAT FADIANA, ST, MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Wisnu Ardianto, S.T., M.T., M.Sc |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Adi Sucipta Nomor 7 Kabupaten Cianjur |
| Telepon: | (0263) 261210 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaankimrum@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Rumah Layak Huni adalah hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Tujuan Kegiatan
Terwujudnya pemahaman yang sama tentang pendataan dan pengelolaan data Rumah Tidak Layak Huni;Tersedianya data Rumah Tidak Layak Huni yang lengkap dan akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-03-29
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-03-29
Pengumpulan Data
2025-09-17 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-02 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-04 s.d. 2025-11-29
Diseminasi Hasil
2025-12-02 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2025-12-30 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH/RUTILAHU adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan banguanan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan. | Setahun lalu |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni Berdasarkan Status Kepemilikan | Status Kepemilikan Rumah | Status Kepemilikan Rumah adalah Jenis hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang. | Setahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 49
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh seseorang.
-
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH/RUTILAHU adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan banguanan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.
Indikator Kegiatan
-
Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH/RUTILAHU adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan banguanan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan.