Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3516.063
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
| Telepon: | (0321) 321948 |
| Faksimile: | (0321) 321948 |
| Email: | dpmd.kabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | YUDHA AKBAR PRABOWO, SE. MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HENDRA PUTRA DJAJA T, S.Sos |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG BINA PEMERINTAHAN DESA |
| Alamat: | Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO |
| Telepon: | 0321321948 |
| Faksimile: | 0321321948 |
| Email: | dpmd.kabmojokerto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintahan desa merupakan salah satu unsur penting dalam proses kemajuan sebuah desa. Selain sebagai penggagas program-program desa, pemerintahan desa juga menjadi penggerak roda pembangunan desa. Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Permendagri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kades, Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Informasi Data Desa yang menyelenggarakan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tepat Tahun 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-03-15
Desain
2025-03-01 s.d. 2025-03-15
Pengumpulan Data
2025-03-15 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-10
Analisis
2025-12-10 s.d. 2025-12-20
Diseminasi Hasil
2025-12-20 s.d. 2025-12-29
Evaluasi
2025-12-20 s.d. 2025-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Laporan pertanggungjawaban APBDesa | Laporan pertanggungjawaban APBDesa | laporan yang dibuat oleh desa melalui sumber dana APBDesa sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. | 2025 |
| Laporan realisasi anggaran semester 1 | Laporan realisasi anggaran | Laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja dengan estimasi pendapatan dan pagu anggarannya yang telah ditetapkan pada awal tahun. | 2025 |
| Dokumen RKPDesa | RKPDesa | untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah desa | 2025 |
| Dokumen APBDesa | APBDesa | dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Lainnya : Laporan Kegiatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : DESA SE KABUPATEN MOJOKERTO
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
RKPDesa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
-
Dokumen yang berisi laporan keuangan yang digunakan untuk melaporkan dan mengevaluasi bagaimana uang desa dikelola dalam satu tahun anggaran
-
APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran
-
Laporan keuangan yang membandingkan realisasi anggaran dengan estimasi anggaran yang telah ditetapkan. Laporan ini menyajikan informasi tentang pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan
Indikator Kegiatan
-
Pemerintah desa merupakan salah-satu unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Oleh sebab itu aparat pemerintah desa diharapkan memiliki kinerja yang maksimal demi tercapainya suatu pemerintahan yang baik