Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan dan Pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.6305.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kawasan Perkantoran Rantau Baru, Jl. Datu Nuraya, Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan 71114
| Telepon: | (0517) 2035173 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@tapinkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Bupati Tapin |
| Eselon 2: | Dr.H.Zainal Aqli, ST, MT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Fajar Safari, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan |
| Alamat: | Jl. Datu Nuraya kawasan Perkantoran Rantau Baru RT. 01 Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin |
| Telepon: | 081256869471 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@tapinkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka menggali dan meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2), sangat diperlukan keakuratan data PBB P2. Untuk memperoleh akurasi data PBB P2 yang dimaksud diperlukan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala dan berkesimbungan seiring dengan perubahan yang terjadi/dinamisasi yang ada dilapangan.Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tapin melaksanakan Kegiatan Perbaikan Data dan Validasi Data PBB P2 yang pada Tahun 2025 ini dilaksanakan di Kecamatan Binuang
Tujuan Kegiatan
Agar data yang dimiliki Bapenda Kab. Tapin semakin akurat.Agar data PBB pada basis data Bapenda Kab.Tapin sesuai dengan data riil di lapangan.Data PBB P2 yang ganda dapat dihapuskan sehingga mengurangi tagihan piutang PBB P2.Meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak setelah data tervalidasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-06 s.d. 2025-05-06
Desain
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-18 s.d. 2025-07-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-11-30
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-30
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-01-30
Evaluasi
2026-02-02 s.d. 2026-02-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Transaksi | Perpajakan | Jenis transaksi yang di maksud terbagi menjadi tiga : 1. Perekaman data 2. Pemutakhiran data 3. Penghapusan data | Tahunan |
| Nomor Objek Pajak | Perpajakan | Nomor objek bumi dan atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB sektor perkotaan dan pedesaan | Tahunan |
| Desa/Kelurahan | Pemerintahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa atau kepala kelurahan yang berada dibawah koordinasi camat | Tahunan |
| Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Perpajakan | Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan | Tahunan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas,tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia | Tahunan |
| Kabupaten /Kota | Pemerintahan | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Bupati atau walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan ini | Tahunan |
| Luas Tanah | Wilayah | Luas bidang tanah dengan batas batas yang jelas | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | TAPIN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 10
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kecamatan, Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis transaksi dari objek pajak
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
-
Rata-Rata Luas area fisik bangunan yang berdiri di atas tanah milik atau kuasa subjek pajak