Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Mempawah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Mempawah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6104.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. G.M. Taufik
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | iwanperkim@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. Ismail, M.M. |
| Eselon 2: | Abdurrahman, S.Hut. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Erwin, S.T., M.T |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. G.M. Taufik |
| Telepon: | 081351610740 |
| Faksimile: | 691248 |
| Email: | perkimtandinas0@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.Salah satu masalah perumahan adalah masih adanya kondisi rumah yang tidak layak huni di perkotaan maupun pedesaan akibatnya rumah tidak berfungsi secara optimal karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi penghuninya. Dan perlu diketahui juga bahwa penghuni dari rumah tidak layak huni merupakan warga masyakat yang berpenghasilan rendah bahkan dalam kritria dari Biro Pusat Statistik mereka sering dikatakan sebagai bagian dari masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM). Disisi yang lain peran masyarakat khususnya keswadayaan maupun kegotong-royongan dalam mewujudkan rumah yang layak huni perlu didorong agar lebih optimal karena pada dasarnya adalah tanggung jawab masyarakat sendiri meskipun pemerintah tetap bertanggung jawab pada kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan. Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya membantu dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah dan khususnya yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin dan untuk memperbaiki rumahnya yang dipandang sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada dasarnya bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni bersifat stimulan untuk mendongkrak prakarsa dan peran serta masyarakat untuk swadaya dan gotong-royong dalam memperbaiki rumahnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah: a. Terverifikasinya Calon Penerima Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025 sesuai dengan kriteria; b. Terlaksananya Pendampingan Kegiatan Bantuan Sosial RumahTidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-01 s.d. 2024-04-01
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-04-01
Pengumpulan Data
2025-11-28 s.d. 2025-12-11
Pengolahan Data
2025-12-12 s.d. 2025-12-19
Analisis
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2025-12-26 s.d. 2025-12-26
Evaluasi
2025-12-26 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Orang | Kependudukan | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | pada saat pencacahan |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Kependudukan | Nomor identitas tunggal dan unik yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang melekat pada setiap individu dan berlaku seumur hidup, serta tidak berubah meskipun seseorang berpindah domisili. NIK digunakan sebagai dasar dalam berbagai urusan administrasi kependudukan dan pelayanan publik | pada saat pencacahan |
| Nomor Kartu Keluarga (KK) | Kependudukan | Identitas unik yang diberikan kepada sebuah keluarga oleh pemerintah dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Nomor KK ini digunakan sebagai bukti identitas keluarga dan tercantum dalam dokumen resmi lainnya, seperti KTP. Nomor KK tidak sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan identitas individu | pada saat pencacahan |
| Jumlah Kepala Keluarga | Kependudukan | Total individu yang menjadi penanggung jawab utama dalam suatu rumah tangga atau keluarga, yang biasanya dianggap sebagai pencari nafkah utama dan bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut | pada saat pencacahan |
| Jumlah Penghuni Rumah | Penghuni | Total individu yang tinggal secara permanen atau teratur di dalam suatu rumah. tandar kebutuhan luas ruang per orang di dalam rumah menurut standar Indonesia adalah 9 meter persegi | pada saat pencacahan |
| Alamat Rumah | Alamat | informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi fisik sebuah rumah. Secara umum, alamat rumah mencakup nama jalan, nomor rumah, nama desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos | pada saat pencacahan |
| Umur | Kependudukan | rentang waktu yang telah berlalu sejak seseorang atau sesuatu dilahirkan atau diadakan | pada saat pencacahan |
| Pendidikan Terakhir | Kependudukan | Tingkat pendidikan tertinggi yang telah berhasil diselesaikan oleh seseorang. Ini bisa berupa jenjang pendidikan formal seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Diploma, Sarjana, Magister, atau Doktor. | pada saat pencacahan |
| Jenis Kelamin | Kependudukan | Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan | pada saat pencacahan |
| Pekerjaan | Kependudukan | Informasi terkait dengan pekerjaan atau aktivitas kerja seseorang | pada saat pencacahan |
| Penghasilan Perbulan | Penghasilan | Pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang | pada saat pencacahan |
| Status Kepemilikan Rumah | Kepemilikan | Jenis hak yang dimiliki seseorang atas sebuah properti, khususnya rumah. Status ini menentukan sejauh mana seseorang memiliki hak atas tanah dan bangunan, serta bagaimana hak tersebut dapat dialihkan atau diwariskan. | pada saat pencacahan |
| Status Kepemilikan Tanah | Kepemilikan | Pengakuan hukum atas hak seseorang atau badan hukum terhadap suatu bidang tanah. Status ini menentukan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut, seperti hak untuk memiliki, menguasai, memanfaatkan, dan memindahkannya. Di Indonesia, beberapa status kepemilikan tanah yang umum dikenal antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. | pada saat pencacahan |
| Sumber Penerangan | Penerangan | Segala sesuatu yang menghasilkan cahaya untuk menerangi area dalam rumah, baik itu sumber cahaya alami, teknologi, atau buatan manusia | pada saat pencacahan |
| Sumber Air Bersih | Air Bersih | Semua jenis air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan manusia, seperti minum, memasak, mandi, dan mencuci | pada saat pencacahan |
| Sumber Air Minum | Air Minum | Semua badan air alami atau buatan yang menyediakan air untuk kebutuhan minum manusia, baik secara langsung maupun setelah melalui pengolahan | pada saat pencacahan |
| Status bantuan Perumahan | Bantuan Perumahan | Pernah tidaknya mendapatkan bantuan perumahan dalam rentang waktu 5 tahun | pada saat pencacahan |
| Jenis Kawasan | Kawasan | Lokasi rumah berada dikawasan perumahan atau kawasan permukiman kumuh | pada saat pencacahan |
| Fungsi Ruang | Fungsi Ruang | Peran dan tujuan dari suatu area atau wilayah dalam kaitannya dengan aktivitas manusia dan lingkungan. Secara umum, fungsi ruang kawasan mencakup aspek pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan | pada saat pencacahan |
| Jenis Atap Terluas | Jenis Atap Terluas | Bagian atas suatu bangunan yang berfungsi sebagai penutup dan pelindung bagian dalam bangunan dari berbagai elemen cuaca seperti hujan, panas, angin, dan debu | pada saat pencacahan |
| Kondisi Atap Terluas | Kondisi Atap Terluas | Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang atap antara lain struktur, bentuk, teknik pemasangan, dan keawetan materialnya. | pada saat pencacahan |
| Jenis Dinding Terluas | Jenis Dinding Terluas | Bagian bangunan yang berfungsi sebagai pemisah ruang, penyokong struktur, dan pelindung dari kondisi lingkungan | pada saat pencacahan |
| Kondisi Dinding Terluas | Kondisi Dinding Terluas | Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang atap antara lain struktur, bentuk, teknik pemasangan, dan keawetan materialnya | pada saat pencacahan |
| Jenis Lantai Terluas | Jenis Lantai Terluas | Permukaan bawah dari sebuah ruangan atau bangunan yang berfungsi sebagai penopang struktur dan tempat beraktivitas | pada saat pencacahan |
| Kondisi Dinding Terluas | Kondisi Dinding Terluas | Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang atap antara lain struktur, bentuk, teknik pemasangan, dan keawetan materialnya. | pada saat pencacahan |
| Jenis Kepemilikan Kamar Kecil/Toilet | Jenis Kepemilikan Kamar Kecil/Toilet | Beberapa jenis kamar mandi yang digunakan dimasing masing rumah tangga | pada saat pencacahan |
| Jenis TPA Tinja | Jenis TPA Tinja | Fasilitas untuk mengolah dan membuang limbah tinja yang aman dan ramah lingkungan | pada saat pencacahan |
| Jarak Sumber Air – TPA Tinja | Jarak Sumber Air – TPA Tinja | Jarak ideal antara sumber air bersih (seperti sumur) dan septic tank adalah minimal 10 meter, untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri dari septic tank, menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017 | pada saat pencacahan |
| Titik Lokasi | Titik Lokasi | Titik Lokasi | pada saat pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | MEMPAWAH |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;