Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Publikasi Profil Kesehatan Kabupaten Gayo Lues 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Publikasi Profil Kesehatan Kabupaten Gayo Lues
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1113.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Arul Batin No. 4 Kompleks Pemda Blangkejeren 24653, Blangkejeren, Kuta Lintang, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 24653
| Telepon: | 082360611854 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkesgayolues@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Suhaidi |
| Eselon 2: | Riadussalihin |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Riadussalihin, SKM.,MKM. |
| Jabatan: | Kepala Dinas Kesehatan |
| Alamat: | Blangkejeren |
| Telepon: | 085297123361 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ernasyahisma21@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan Melalui Sistem Informasi Kesehatan pasal 11 disebutkan bahwa dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota serta puskesmas diwajibkan membuat profil kesehatan minimal satu kali setahun. Selain itu untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan sesuai dengan Visi Kementerian Kesehatan “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan” dan dengan Misinya “1) Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani; 2) Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan; 3) Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan; 4) Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik” diperlukan suatu indikator. Dalam perjalanannya, indikator kesehatan tersebut bersifat dinamis mengikuti situasi dan kondisi yang ada. Beberapa indikator mengalami perubahan, baik indikatornya itu sendiri maupun definisinya. Perjalananan sosialisasi dan advokasi yang mendorong pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang diterjemahkan dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sangat dinamis. Mulai dari upaya pengintegrasian pengarusutamaan gender dalam dokumen perencanaan sampai gender budget statement (Pernyataan Anggaran Responsif Gender). Upaya-upaya tersebut utamanya dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Pengarusutamaan gender (PUG) adalah salah satu strategi pembangunan yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan gender melalui pengintegrasian permasalahan, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki harus dimasukan ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Data terpilah menurut jenis kelamin atau yang sering disebut data gender sangat penting artinya dalam setiap penyusunan perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan. Data ini dapat disebut sebagai dasar utama dalam mengidentifikasi isu-isu gender yang masih terjadi di masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum:Menyusun dokumen Profil Kesehatan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 yang lengkap, akurat, dan sesuai standar Kementerian Kesehatan RI. Tujuan Khusus:1. Mengumpulkan dan mengolah data kesehatan tahun berjalan dan sebelumnya.2. Mendeskripsikan capaian indikator pembangunan kesehatan dan analisisnya.3. Mengidentifikasi permasalahan dan prioritas kesehatan daerah.4. Menyediakan informasi kesehatan sebagai dasar perencanaan dan kebijakan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Pengumpulan Data
2025-07-09 s.d. 2025-07-28
Pengolahan Data
2025-08-04 s.d. 2025-08-25
Analisis
2025-08-26 s.d. 2025-09-08
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Evaluasi
2025-09-01 s.d. 2025-09-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). Penyebutan satuan tahun pada umur penduduk dilakukan dengan pembulatan ke bawah. | 2025 |
| Rumah Sakit | Rumah perawatan penderita sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 2025 |
| Puskesmas rawat inap | Puseksmas yang menyediakan pelayanan rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 2025 |
| Puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak melayani rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | 2025 |
| Persentase ketersediaan obat essensial | Obat essensial | Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan | 2025 |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Jaminan Kesehatan Nasional (JKN | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah | 2025 |
| Kematian Ibu | Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 2025 |
| Penyebab Kematian Anak Balita | Penyebab Kematian Anak Balita | Penyebab utama kematian yang terjadi pada anak usia 12-59 bulan | 2025 |
| Akses Sanitasi Aman | Akses Sanitasi Aman | Pengguna fasilitas sanitasi rumah tangga milik sendiri, menggunakan kloset leher angsa yang memiliki tangki septik dan disedot setidaknya sekali dalam 3-5 tahun terakhir atau terhubung ke Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) | 2025 |
| Akses Sanitasi Layak Bersama (Sharing) | Akses Sanitasi Layak Bersama (Sharing) | Pengguna fasilitas sanitasi bersama rumah tangga lain tertentu yang : 1) menggunakan kloset leher angsa dengan tangki septik yang belum pernah disedot (perkotaan) atau 2) menggunakan kloset leher angsa dengan lubang tanah/cubluk (perdesaan) | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| ACEH | GAYO LUES |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: 2025-12-01;
Variabel Kegiatan
-
Jenis perlindungan kesehatan yang dikuti peserta dengan cara membayar iuran agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi penduduk yang mendapatkan perlindungan kesejahteraan.