Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Hukum Kabupaten Pesawaran 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Hukum Kabupaten Pesawaran
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.1809.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Hukum Setdakab Pesawaran
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Pesawaran
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukumpesawarankab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat - Sunyoto, S.E., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rizki Setiawan, S.H., M.H. |
| Jabatan: | Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran |
| Alamat: | Komplek Kantor Pemkab Pesawaran Jl. Raya Kedondong Desa Way Layap, Gedong Tataan |
| Telepon: | 081369755557 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bagianhukumpesawarankab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembentukan Produk Hukum Daerah mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapaka kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tujuan Kegiatan
Data Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mengetahui jumlah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah yang telah ditetapkan pada tahun berjalan. Pengumpulan data ini juga bertujuan untuk memudahkan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-02 s.d. 2026-01-03
Analisis
2025-12-16 s.d. 2026-02-15
Diseminasi Hasil
2025-12-16 s.d. 2026-02-15
Evaluasi
2026-02-24 s.d. 2026-02-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah (Perda) | Peraturan Daerah (Perda) | Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. | Tahun Berjalan |
| Peraturan Bupati (Perbup) | Peraturan Bupati (Perbup) | Peraturan Bupati adalah Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah. | Tahun Berjalan |
| Surat Keputusan Bupati | Keputusan Bupati | Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah. | Tahun Berjalan |
| Surat Keputusan Sekretaris Daerah | Keputusan Sekretaris Daerah | Keputusan Sekretaris Daerah adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah untuk mengatur, menetapkan, atau melaksanakan suatu hal dalam lingkup Pemerintah Daerah. | Tahun Berjalan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | PESAWARAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan Ulang Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-28;
Digital (softcopy): 2026-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Bupati adalah Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah.
-
Keputusan Sekretaris Daerah adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah untuk mengatur, menetapkan, atau melaksanakan suatu hal dalam lingkup Pemerintah Daerah.
-
Keputusan Bupati adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan atau dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah.
-
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.