Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kependudukan Kota Pagar Alam 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kependudukan Kota Pagar Alam
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1673.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Laskar Wanita Mentarjo, Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara,
| Telepon: | 0730622528 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.pga@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Rodi Tukarlo |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jalan Laskar Wanita Mentarjo, Kompleks Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil.pga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan, diperlukan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan. Data penduduk berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Agar dapat dimanfaatkan secara optimal, maka data tersebut perlu disusun menjadi alat ukur dalam bentuk statistik sesuai kaidah-kaidah indikator kependudukan yang telah ditetapkan.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan profil perkembangan kependudukan Kota Pagar Alam tahun 2025 dalam rangka pemanfaatan data yang dihasilkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan.Terselenggaranya penyusunan buku profil perkembangan kependudukan di Kota Pagar Alam oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagar Alam.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-31 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-04-08
Pengolahan Data
2025-04-15 s.d. 2025-04-21
Analisis
2025-04-21 s.d. 2025-04-25
Diseminasi Hasil
2025-04-28 s.d. 2025-05-02
Evaluasi
2025-05-05 s.d. 2025-05-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penduduk | Jumlah penduduk de jure | Jumlah penduduk de jure pada semester tahun berjalan | Tahunan |
| Jenis pekerjaan | Jenis pekerjaan | Jenis pekerjaan yang sedang dilakoni oleh seseorang | Tahunan |
| Jenis kelamin | Jenis Kelamin | Sifat (keadaan) perempuan atau laki-laki | Tahunan |
| Kecamatan | Wilayah | Suatu wilayah yang dipimpin oleh camat | Tahunan |
| Agama | Agama | Ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dengan lingkungannya | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan (berdasarkan ijazah yang dimiliki) | Tahunan |
| Status kawin | Status Kawin | Status perkawinan adalah status yang menggambarkan status ikatan perkawinan seseorang dengan orang lain. | Tahunan |
| Jumlah keluarga | Jumlah Keluarga | Jumlah sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan/hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. | Tahunan |
| Jumlah kepala keluarga | Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah laki-laki maupun perempuan yang berstatus menikah maupun tidak, yang mempunyai peran, fungsi dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga baik secara ekonomi, sosial maupun psikologis | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | KOTA PAGAR ALAM |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Data registrasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah dikonsolidasikan oleh Kemendagri RI
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Penduduk Dan Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konsolidasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Penduduk Dan Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penduduk adalah banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah.
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kematian yang terjadi pada suatu tahun tertentu dalam setiap 1000 penduduk.
-
Banyaknya kelahiran hidup pada tahun tertentu per 1000 penduduk pada tahun yang sama.
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Banyaknya unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.