Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ogan Komering Ilir 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Letnan M. Dani No.09 Kayuagung
| Telepon: | 0712 321450 |
| Faksimile: | 0712 321450 |
| Email: | disbudpar.oki@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekda Kab. OKI |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nyimas Jami'ah,ST, MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ekonomi Kreatif |
| Alamat: | Jalan M. Dani No 09 |
| Telepon: | 08127884431 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanEkonomi kreatif merupakan salah satu sektor strategis yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, potensi ekonomi kreatif berkembang pada berbagai subsektor seperti kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, serta konten kreatif berbasis digital. Namun demikian, pengelolaan dan pengembangan sektor ini masih menghadapi keterbatasan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Ketiadaan basis data pelaku usaha ekonomi kreatif yang komprehensif menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program pembinaan, pemberian fasilitasi, serta evaluasi kinerja pembangunan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pengumpulan data pelaku usaha ekonomi kreatif menjadi langkah strategis untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data serta sejalan dengan implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan data pelaku usaha ekonomi kreatif bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang valid, lengkap, dan terstandar mengenai karakteristik, persebaran, serta kondisi usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Data ini digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan, penyusunan program pengembangan ekonomi kreatif, penentuan prioritas pembinaan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi kinerja sektor ekonomi kreatif. Selain itu, pengumpulan data ini juga bertujuan mendukung integrasi data sektoral daerah, meningkatkan kualitas statistik sektoral, serta memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-20 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-20 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Pemilik | Nama | Nama lengkap orang perseorangan atau penanggung jawab utama usaha ekonomi kreatif. | Januari-Desember 2025 |
| nomor induk kependudukan. | NIK | nomor identitas unik, tunggal, dan berlaku seumur hidup yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada setiap penduduk, tercantum di KTP dan KK, serta menjadi syarat penting untuk berbagai layanan publik seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi lainnya, berisi 16 digit angka yang memuat informasi kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut. | Januari-Desember 2025 |
| Nama Usaha | Nama | Nama resmi atau nama komersial unit usaha ekonomi kreatif yang dijalankan. | Januari-Desember 2025 |
| Sub Sektor | Sektor | Klasifikasi jenis kegiatan ekonomi kreatif yang dijalankan sesuai subsektor ekonomi kreatif. | Januari-Desember 2025 |
| Alamat Usaha | Alamat | Lokasi tempat usaha ekonomi kreatif beroperasi, minimal mencakup desa/kelurahan dan kecamatan. | Januari-Desember 2025 |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | NIB | Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai bukti legalitas berusaha. | Januari-Desember 2025 |
| HKI (Hak Kekayaan Intelektual) | HKI | Kepemilikan atau pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, atau bentuk HKI lainnya atas produk ekonomi kreatif. | Januari-Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga Kerja Laki-laki | Jumlah Laki-laki | Jumlah tenaga kerja laki-laki yang bekerja pada usaha ekonomi kreatif. | Januari-Desember 2025 |
| Jumlah Tenaga Kerja Perempuan | Jumlah Perempuan | Jumlah tenaga kerja perempuan yang bekerja pada usaha ekonomi kreatif. | Januari-Desember 2025 |
| Omset | skala usaha | Total nilai pendapatan kotor usaha ekonomi kreatif selama satu tahun buku. | Januari-Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN KOMERING ILIR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kecamatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-20;
Digital (softcopy): 2026-02-20;
Data Mikro: -