Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Peternakan Kota Cilegon 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Peternakan Kota Cilegon
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Cilegon
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kubanglaban No.56, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42412
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkpp@cilegon.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | H. Robinsar |
| Eselon 2: | Drs. Ridwan, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Mustofa, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jl Kubanglaban No.56, Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon, Banten 42412 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan berbagai regulasi Kementerian Pertanian (khususnya Permentan No. 16/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar dan aturan turunannya terkait penandaan hewan), berikut adalah latar belakang utama mengapa pengumpulan data populasi ternak dilakukan: 1. Kebutuhan Akurasi Data untuk Kebijakan (Basis Data) Pemerintah menyadari bahwa data populasi yang tidak akurat seringkali menyebabkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. - Perencanaan Pembangunan: Data populasi yang valid ("by name by address") diperlukan untuk menyusun program pembangunan peternakan yang tepat sasaran, seperti lokasi sentra pembibitan atau alokasi bantuan. - Perhitungan Ketersediaan Daging: Untuk memastikan apakah stok daging nasional cukup (swasembada) atau memerlukan impor, pemerintah memerlukan data riil jumlah ternak siap potong vs ternak bibit. 2. Jaminan Keamanan Pangan dan Kesehatan (Traceability) Salah satu poin paling krusial dalam regulasi (seperti Permentan 16/2010) adalah kemampuan telusur (traceability). - Pengendalian Penyakit: Latar belakang ini semakin kuat setelah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Pendataan memungkinkan pemerintah melacak asal hewan jika terjadi wabah penyakit menular atau zoonosis, sehingga penyebarannya bisa segera diblokir. - Jaminan ASUH: Untuk menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi konsumen, riwayat ternak (kesehatan, obat-obatan yang dipakai) harus terdata sejak dari kandang peternak. 3. Pengawasan Lalu Lintas Ternak (Mutasi) Permentan menimbang bahwa pergerakan ternak antar-wilayah sangat dinamis. - Pencegahan Penyelundupan/Penyakit: Tanpa identifikasi dan pendataan yang jelas, sulit bagi petugas (Wasbitnak/Wasvet) di check point untuk membedakan ternak legal yang sehat dengan ternak yang berpotensi membawa penyakit dari daerah wabah. 4. Manajemen Perbibitan (Breeding) Bagi seorang Wasbitnak, poin ini sangat relevan. - Seleksi Bibit Unggul: Pendataan populasi bukan hanya soal jumlah, tetapi juga pencatatan silsilah (recording). Latar belakangnya adalah untuk menghindari inbreeding (kawin sedarah) dan memudahkan seleksi ternak mana yang layak menjadi bibit unggul atau pejantan pemacek. - Kepastian Hukum Kepemilikan: Memberikan legalitas kepemilikan ternak bagi peternak (lewat Kartu Ternak atau E-Ear Tag) untuk mencegah pencurian. Ringkasan Poin dalam Regulasi Secara spesifik, Permentan No. 16 Tahun 2010 dalam bagian "Menimbang" dan "Latar Belakang" menyebutkan bahwa pendataan (identifikasi) dilakukan karena: "Dalam rangka memperoleh akurasi data untuk mendukung pembangunan peternakan dan pelayanan veteriner nasional perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan terhadap lalulintas ternak.
Tujuan Kegiatan
Secara spesifik, tujuan pengumpulan data populasi (melalui identifikasi dan pendataan) dijabarkan secara rinci dalam Permentan No. 16/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar. Mengingat peran Anda sebagai JFT Wasbitnak, poin-poin berikut sangat relevan dengan tupoksi Anda (terutama poin 4 dan 5). Berikut adalah tujuan utamanya menurut regulasi tersebut: 1. Keamanan Pangan & Kesehatan (Traceability) - Mengefektifkan penelusuran (traceability): Memastikan keamanan pangan (food safety) baik dari aspek penyakit zoonosis (menular ke manusia), residu obat/kimia, maupun status penyakit di daerah asal ternak. - Surveilans Penyakit: Mengefektifkan pelaksanaan pengamatan (surveilans) penyakit hewan menular dan zoonosis agar penanganan wabah lebih cepat 2. Pengendalian Populasi & Lalu Lintas - Akurasi Data Populasi: Mengefektifkan pendataan populasi ternak secara riil melalui pengawasan mutasi (perpindahan) ternak. Hal ini mencegah penyebaran penyakit antar-daerah. - Pencegahan Pemotongan Betina Produktif: Ini adalah poin krusial. Pendataan bertujuan untuk mengawasi dan mencegah pemotongan ternak ruminansia betina produktif, serta mempermudah seleksi ternak mana yang sudah layak diafkir. 3. Perbibitan & Produksi (Domain Wasbitnak) - Peningkatan Mutu Genetik: Mengefektifkan peningkatan mutu bibit/genetik, khususnya untuk mencegah inbreeding (kawin sedarah) pada ternak potong. - Pencatatan Kinerja (Recording): Meningkatkan pengembangan usaha budidaya melalui pencatatan kinerja teknis (produktivitas, berat badan, riwayat kelahiran) yang terukur. Tambahan: Konteks Regulasi Terbaru (PMK) Selain Permentan 16/2010, dalam Kepmentan No. 559 Tahun 2022 (terkait Penandaan dan Pendataan Hewan pasca-wabah PMK), tujuan pendataan diperluas secara spesifik untuk: - Mengetahui status vaksinasi (sudah vaksin, belum, atau tidak vaksin). - Mengetahui identitas hewan dan kepemilikan secara digital (melalui E-Ear Tag dan aplikasi IDENTIK PKH). - Sebagai acuan penerbitan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk lalu lintas ternak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-28
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-02
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ternak | Ternak | Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi. | 31 Desember 2024 |
| Unggas | Unggas | Jenis hewan ternak peliharaan kelompok burung yang dimanfaatkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi. Jenis unggas yang dipelihara adalah ayam kampung, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, itik, itik pedaging, itik manila, angsa, merpati, puyuh, puyuh pedaging, kalkun, dan burung unta. | Selama setahun yang lalu |
| Pemotongan Ternak Tercatat | Pemotongan Ternak | Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Unggas (RPH-U) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepala dinas atau dicatat oleh dinas yang mendampingi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. | Selama setahun yang lalu |
| Pemotongan Ternak Tidak Tercatat | Pemotongan Ternak | Pemotongan yang dilakukan oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan kepada dinas atau tidak dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. | Selama setahun yang lalu |
| Pelaku Usaha Peternakan | Pelaku Usaha Peternakan | Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang peternakan | Selama setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA CILEGON |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pencatatan manual
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan, Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan, Lainnya : Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya, termasuk ternak hobi
-
Pemotongan yang dilakukan oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan kepada dinas atau tidak dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat
-
Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang peternakan
-
Jenis hewan ternak peliharaan kelompok burung yang dimanfaatkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa , dan/atau hasil ikutanya termasuk hobi. Jenis unggas yang dipelihara adalah ayam kampung, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, ayam ras pedaging , ayam ras petelur, itik, itik....
-
Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Unggas (RPH-U) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepada dinas atau dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya hewan yang tergolong ternak unggas yang dibiakan dengan tujuan produksi sebagai sumber daging putih utama
-
Jumlah pemotongan yang dilakukan oleh orang perorangan yang tidak dilaporkan kepada dinas atau tidak dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
-
Banyaknya orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang peternakan
-
Banyaknya hewan yang tergolong ternak kecil yang dibiakan dengan tujuan produksi sebagai sumber daging merah utama
-
Banyaknya hewan yang tergolong ternak besar yang dibiakan dengan tujuan produksi sebagai sumber daging merah utama
-
Jumlah Pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), Rumah Potong Hewan Babi (RPH-B), dan Rumah Potong Unggas (RPU) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan hewan selain RPH yang dilaporkan kepada dinas atau dicatat oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan....