Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Drs. H. Soejoed, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46213
| Telepon: | (0265) 777814 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpol.pp.ciamis@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Raden Ega Anggara Al Kautsar, S.H., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sodikin, S.Pd., M.M. |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis |
| Alamat: | Jl. Drs. H. Soejoed No. 14A, Kertasari, Ciamis |
| Telepon: | 0265771109 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@ciamiskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 84 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Satu Data Kabupaten. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis sebagai produsen data dan pengampu urusan pemerintah bidang ketentraman dan ketertiban umum memiliki tugas untuk menyediakan data bagi pemerintah dan masyarakat yang dikumpulkan dari berbagai kegiatan statistik melalui kompilasi produk administrasi. Kumpulan data dan informasi yang dihasilkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis disajikan dalam suatu publikasi tahunan yaitu Data Statistik Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis yang menyajikan berbagai jenis data bersumber dari sekretariat dan bidang yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis.
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menyediakan Data Statistik Sektoral Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, dan dapat memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapai dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data-data pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-18 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-23 s.d. 2024-12-25
Analisis
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Diseminasi Hasil
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-30 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyelesaian Pelanggaran Perda | Penyelesaian Pelanggaran Perda | Pelanggaran Perda yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku | Tahunan |
| Laporan Pelanggaran Perda | Laporan Pelanggaran Perda | Laporan Pelanggaran Perda yang telah dilaporkan | Tahunan |
| Kejadian Kebakaran | Kejadian Kebakaran | Insiden kebakaran yang terjadi dalam suatu wilayah administratif pada periode waktu tertentu. | Tahunan |
| Layanan dalam tingkat waktu tanggap yang terselesaikan | Layanan dalam tingkat waktu tanggap yang terselesaikan | Waktu yang diperlukan dimulai saat menerima informasi dari warga negara/penduduk, sampai tiba di tempat kejadian, serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran di lokasi kejadian kebakaran dan/atau operasi penyelamatan (nonkebakaran). | Tahunan |
| Kejadian kebakaran yang berhasil ditangani dalam waktu yang ditentukan | Kejadian kebakaran yang berhasil ditangani dalam waktu yang ditentukan | Peristiwa kebakaran yang penanganannya dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran sesuai standar waktu tanggap (response time) yang telah ditetapkan, sehingga api dapat dikendalikan atau dipadamkan secara efektif. | Tahunan |
| Kejadian kebakaran di WMK tersebut. | Kejadian kebakaran di WMK tersebut. | Insiden kebakaran yang terjadi dalam suatu Wilayah Manajemen Kebakkaran (WMK). | Tahunan |
| Pengaduan yang ditangani. | Pengaduan yang ditangani. | Penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang telah terselesaikan. | Tahunan |
| Pengaduan gangguan Ketentraman Ketertiban Umum | Pengaduan gangguan Ketentraman Ketertiban Umum | Pengaduan masyarakat terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan Masyarakat
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Insiden kebakaran yang terjadi dalam suatu wilayah administratif pada periode waktu tertentu.
-
Laporan Pelanggaran Perda yang telah dilaporkan
-
Pelanggaran Perda yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
-
Insiden kebakaran yang terjadi dalam suatu Wilayah Manajemen Kebakkaran (WMK).
-
Peristiwa kebakaran yang penanganannya dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran sesuai standar waktu tanggap (response time) yang telah ditetapkan, sehingga api dapat dikendalikan atau dipadamkan secara efektif.
-
Waktu yang diperlukan dimulai saat menerima informasi dari warga negara/penduduk, sampai tiba di tempat kejadian, serta langsung melakukan tindakan yang diperlukan secara cepat dan tepat sasaran di lokasi kejadian kebakaran dan/atau operasi penyelamatan (nonkebakaran).
-
Penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang telah terselesaikan.
-
Pengaduan masyarakat terkait gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan jumlah operasi penyelamatan dan evakuasi yang berhasil dilakukan petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan warga yang terjebak atau berada dalam bahaya selama kejadian kebakaran, terhadap jumlah total operasi yang dilakukan atau jumlah kasus berhasil diselesaikan selama kurun waktu....
-
Perbandingan jumlah penyelesaian pelanggaran Perda terhadap jumlah laporan pelanggaran Perda
-
Perbandingan jumlah pengaduan ketentraman ketertiban umum yang ditangani terhadap jumlah pengaduan gangguan ketentraman ketertiban umum
-
Perbandingan jumlah kejadian kebakaran yang berhasil ditangani dalam waktu yang ditentukan terhadap total jumlah kejadian kebakaran di WMK tersebut.