Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3207.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Ciamis
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mr. Iwa Kusuma Sumantri, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
| Telepon: | (0265) 771139 |
| Faksimile: | (0265) 771139 |
| Email: | dinkes@ciamiskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Anton Wahyu Radityananto, M.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kesehatan |
| Alamat: | Jl. Mr. Iwa Kusumasomantri No. 12 |
| Telepon: | 0265771139 |
| Faksimile: | (0265) 773828 |
| Email: | dinkesciamis@ymail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanProfil kesehatan ini disusun berdasarkan ketersediaan data, informasi, dan indikator kesehatan yang bersumber dari unit teknis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis serta institusi lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pendidikan, serta terdapat data dan informasi mengenai Demografi, Sarana Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Kesehatan Keluarga, serta Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan. Instrumen dasar untuk penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten Ciamis tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang memuat berbagai indikator, variabel yang berkaitan dengan Program Pembangunan Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatnya Ketersediaan dan Kualitas Data dan Informasi Kesehatan di Kabupaten Ciamis
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-09 s.d. 2024-02-21
Desain
2024-02-23 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-02-23 s.d. 2024-02-29
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Analisis
2024-04-18 s.d. 2024-05-09
Diseminasi Hasil
2024-05-12 s.d. 2024-05-16
Evaluasi
2024-05-26 s.d. 2024-05-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kematian Ibu | Kematian Ibu | kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 1 Tahun |
| Kunjungan Ibu Hamil (K4) | Kunjungan Ibu Hamil K4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada tirmester ketika umur kehamilan. | 1 Tahun |
| Ibu bersalin di tolong Tenaga Kesehatan | Ibu bersallin, tenaga kesehatan | Menurut Juknis Profil Kesehatan Kementerian Kesahatan Ibu bersalin yang mendapatkan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 Tahun |
| Ibu Hamil Mendapatkan Tablet Tambahan Darah (TTD) | Ibu hamil, Tablet Tambahan Darah | Ibu hamil yang mendapat minimal 90 tablet tambah darah selama periode kehamilannya di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 Tahun |
| Penanganan komplikasi neonatal | Penanganan, neonatal | Neonatal dengan komplikasi disatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang ditangani sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih di seluruh sarana pelayanan kesehatan. Neonatal (bayi usia 0-28 hari) | 1 Tahun |
| Kematian Neonatal | Kematian neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia sampai dengan 28 hari . | 1 Tahun |
| Kematian Bayi | Kematian bayi | Kematian Bayi adalah kematian yang terjadi pada bayi usia 0-11 bulan (termasuk neonatal). | 1 Tahun |
| Kematian Balita | Kematian Balita | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita). | 1 Tahun |
| Kunjungan Neonatus 1 | Kunjungan Neonatos 1 | Pelayanan kunjungan neonatal pertama 6-48 jam setelah lahir sesuai standar di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 1 Tahun |
| Bayi Badan Lahir Rendah (BBLR) | Bayi Badan Lahir Rendah | Bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram. | 1 Tahun |
| Kunjungan Neonatus Lengkap | Kunjungan Neonatus Lengkap | Pelayanan kunjungan neonatal lengkap, minimal 3 kali pada usia 6-48 jam , 1 kali pada 3-7 hari dan 1 kali pada 8-28 hari sesuai standar di satu wilayah kerja. | 1 Tahun |
| Bayi mendapat ASI Ekslusif | Bayi mendapat ASI Ekslusif | Bayi umur 0-6 bulan yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam. | 1 Tahun |
| Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | 1 Tahun |
| imunisasi dasar lengkap pada bayi | imunisasi dasar lengkap pada bayi | bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi polio oral (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), dan 1 dosis imunisasi campak/MR . | 1 Tahun |
| imunisasi lanjutan Baduta (Anak usia di bawah dua tahun) | imunisasi lanjutan Baduta (Anak usia di bawah dua tahun) | Jumlah dan persentase Anak Usia 12-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HBHib dosis ke 4 dan 1 dosis imunisasi campak/MR dosis ke 2. | 1 Tahun |
| Bayi dan Anak Balita Mendapatkan Vitamin A | Bayi dan Anak Balita Mendapatkan Vitamin A | Bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis 100.000 SI dan anak balita 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatuwilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan Balita | pelayanan kesehatan Balita | Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi pelayanan kesehatan balita sehat dan pelayanan kesehatan balita sakit. | 1 Tahun |
| balita ditimbang | balita ditimbang | Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempatm penimbangan lainnya. | 1 Tahun |
| balita gizi kurang | balita gizi kurang | Status gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut umur (BB/U) yang merupakan gabungan dari istilah gizi buruk dan gizi kurang dengan Z score < -2 standar deviasi. | 1 Tahun |
| balita gizi pendek | balita gizi pendek | Status gizi yang didasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) yang merupakan gabungan dari istilah sangat pendek dan pendek dengan Z score < -2 standar deviasi. | 1 Tahun |
| balita kurus | balita kurus | Status gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut tinggi badan (BB/TB) yang merupakan gabungan dari istilah sangat kurus dan kurus dengan Z score < -2 standar deviasi. | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan peserta didik | pelayanan kesehatan peserta didik | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI, 7 SMP atau MTs, dan 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan gigi dan mulut | pelayanan kesehatan gigi dan mulut | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu, dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigidan mulut yang diberikan dapat berupa: pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung,penambalan tetap/sementara, pembersihan karang gigi yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan. | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak SD dan setingkat | pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada anak SD dan setingkat | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut,mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan usia produktif | pelayanan kesehatan usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular | 1 Tahun |
| pelayanan kesehatan usia lanjut | pelayanan kesehatan usia lanjut | Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 1 Tahun |
| posyandu | Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. | 1 Tahun |
| persentase puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin | puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin | Persentase puskesmas yang memiliki 80% obat dan vaksin essensial (pemantauan dilaksanakan terhadap 20 item obat indikator). Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. | 1 Tahun |
| tempat tidur di rumah sakit | tempat tidur rumah sakit | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap di rumah sakit. | 1 Tahun |
| hari perawatan di rumah sakit | hari perawatan rumah sakit | Total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun. | 1 Tahun |
| lama dirawat | lama dirawat | total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun. | 1 Tahun |
| kunjungan pasien baru rawat jalan | kunjungan pasien baru rawat jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | 1 Tahun |
| kunjungan pasien baru rawat inap | kunjungan pasien baru rawat inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 1 Tahun |
| kunjungan gangguan jiwa | kunjungan gangguan jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | 1 Tahun |
| rumah sakit dengan kemampuan pelayanan gawat darurat (gadar) level 1 | rumah sakit pelayanan gawat darurat level 1 | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. | 1 Tahun |
| Rumah Sakit | rumah sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. | 1 Tahun |
| Puskesmas rawat inap | puskesmas rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. | 1 Tahun |
| Puskesmas non rawat inap | puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal. | 1 Tahun |
| Klinik | klinik | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. | 1 Tahun |
| praktik pengobatan tradisional | praktik pengobatan tradisional | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara mandiri maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum. | 1 Tahun |
| tenaga medis di fasilitas kesehatan | tenaga medis fasilitas kesehatan | Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran). | 1 Tahun |
| Laboratorium Kesehatan | Laboratorium kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat. | 1 Tahun |
| Apotek | apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek Program Rujuk Balik (PRB)). | 1 Tahun |
| Apotek Program Rujuk Balik (PRB) | Apotek Program Rujuk Balik | Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan Program Rujuk Balik. | 1 Tahun |
| toko obat | toko obat | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin. | 1 Tahun |
| Toko Alkes | toko alat kesehatan | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | 1 Tahun |
| tenaga keperawatan dan kebidanan | tenaga keperawatan dan kebidanan | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan). Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari Pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan). | 1 Tahun |
| tenaga kesehatan masyarakat | tenaga kesehatan masyarakat | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakatyang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja,tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksidan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| tenaga kesehatan lingkungan di fasilitas kesehatan | tenaga kesehatan lingkungan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| tenaga gizi di fasilitas kesehatan | tenaga gizi | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| tenaga kefarmasian di fasilitas kesehatan | tenaga kefarmasian | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| tenaga penunjang/pendukung kesehatan di fasilitas kesehatan | tenaga pendukung | tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen. | 1 Tahun |
| peserta jaminan kesehatan | peserta jaminan kesehatan | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | 1 Tahun |
| Kasus Tuberkulosis | kasus tuberkulosis | a. Pasien tuberkulosis yang terkonfirmasi Bakteriologis, yaitu pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan. b. Pasien tuberkulosis terdiagnosis secara Klinis yaitu pasien yang tidak memenuhi kriteria terdiagnosis secara bakteriologis tetapi didiagnosis sebagai pasien tuberkulosis aktif oleh dokter, dan diputuskan untuk diberikan pengobatan tuberkulosis. | 1 Tahun |
| kesembuhan pasien tuberkulosis | kesembuhan pasien tuberkulosis | Pasien tuberkulosis paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. | 1 Tahun |
| pengobatan lengkap pasien tuberkulosis | pengobatan lengkap pasien tuberkulosis | Pasien tuberkulosis yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan. | 1 Tahun |
| keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis semua kasus | keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis semua kasus | Jumlah pasien tuberkulosis semua kasus yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan. | 1 Tahun |
| penemuan kasus pneumonia balita | kasus pneumonia balita | Balita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0-2 bulan =60 kali/menit, usia 2-12 bulan = 50 kali/menit, usia 12-59 bulan =40 kali/menit. | 1 Tahun |
| kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) | kasus Human Immunodeficiency Virus | seseorang yang hasil pemeriksaannya Human Immunodeficiency Virus positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 1 Tahun |
| kasus Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) | kasus Acquired Immune Deficiency Syndrome | Acquired Immune Deficiency Syndrome dewasa bila terdapat 2 gejala mayor dan 1 gejala minor dan tidak ada sebab-sebab immunosupresi yang diketahui seperti kanker, malnutrisi berat atau etiologi lainnya. Kasus pada anak bila terdapat paling sedikit 2 gejala mayor dan 2 gejala minor dan tidak ada sebab-sebab immunosupresi yang diketahui seperti kanker, malnutrisi berat atau etiologi lainnya. | 1 Tahun |
| penderita Diare Balita yang dilayani | penderita Diare Balita | Jumlah penderita diare Balita (umur; 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun. | 1 Tahun |
| penderita Diare semua umur yang dilayani | penderita diare semua umur | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun. | 1 Tahun |
| kasus penderita kusta | kasus penderita kusta | Seseorang yang mempunyai satu dari tanda utama kusta, yaitu : ? Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa ? Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom ? Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) | 1 Tahun |
| Kasus Acute Flacid Paralysis (AFP)(Non Polio) | Kasus Acute Flacid Paralysis | Kelumpuhan pada anak berusia <15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/mendadak (<14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa. | 1 Tahun |
| kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) | kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi | Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi antara lain difteri, pertusis, tetanus neonatrum, hepatitis B dan suspek campak . | 1 Tahun |
| Kejadian Luar Biasa (KLB) | Kejadian Luar Biasa | Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. | 1 Tahun |
| Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) | Kasus Demam Berdarah Dengue | Penderita demam tinggi mendadak berlangsung 2-7 hari, disertai manifestasi perdarahan (antara lain uji tourniqet positif, petekie, ekimosis, epistaksis, perdarahan gusi, hematemesis dan/atau melena, dsb) ditambah trombositopenia (trombosit = 100.000 /mm³) dan hemokonsentrasi (peningkatan hematokrit = 20%) | 1 Tahun |
| kasus malaria | kasus malaria | Seseorang dengan hasil pemeriksaan sediaan darah positif malaria berdasarkan pengujian mikroskopis ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT). Kasus malaria konfirmasi terbagi menjadi kasus malaria indigenous, kasus malaria impor dan kasus malaria konfirmasi asimtomatis. | 1 Tahun |
| penderita filariasis | penderita filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel. | 1 Tahun |
| penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan | penderita hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1) Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2) Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat | 1 Tahun |
| penderita diabetes melitus (DM) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | penderita diabetes melitus | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1) Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2) Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3) Melakukan rujukan jika diperlukan | 1 Tahun |
| pemeriksaan leher rahim dengan matode IVA | pemeriksaan leher rahim dengan matode IVA | Pemeriksaan dengan cara mengamati dengan menggunakan spekulum, melihat leher rahim yang telah dipulas dengan asam asetat atau asam cuka (3-5%). Pada lesi prakanker akan menampilkan warna bercak putih yang disebut acetowhite epithelium. Deteksi dini yang dimaksud dapat dilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 Tahun |
| pemeriksaan payudara dengan metode sadanis | pemeriksaan payudara dengan metode sadanis | Pemeriksaan payudara secara manual oleh tenaga kesehatan terlatih. Deteksi dini yang dimaksud dapatdilakukan di puskesmas dan jaringannya, di dalam maupun di luar gedung. | 1 Tahun |
| Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat | pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat (psikotik akut dan skizofrenia) sebagai upaya pencegahan sekunder, meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi. | 1 Tahun |
| sarana air minum memenuhi syarat | sarana air minum memenuhi syarat | 1. Sarana air minum yang masuk dalam kategori tinggi dan amat tinggi berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah dilakukan tindakan perbaikan 2. Sarana air minum yang masuk dalam kategori rendah dan sedang berdasarkan hasil inspeksi kesehatan lingkungan telah diambil dan diperiksakan (diujikan) sampel airnya berdasarkan parameter fisik, kimia, mikrobiologi yang mana hasil pemeriksaannya (pengujiannya) memenuhi standar persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No 492 Tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum | 1 Tahun |
| keluarga dengan akses jamban sehat | keluarga dengan akses jamban sehat | Jumlah keluarga dengan Fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dilengkapi dengan leher angsa, tanki septik/Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), yang digunakan sendiri atau Bersama. | 1 Tahun |
| desa yang melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) | desa melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat | Desa/kelurahan yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat/Natural Leader, dan telah mempunyai rencana tindak lanjut/ rencana kerja masyarakat untuk menuju Sanitasi Total. | 1 Tahun |
| tempat-tempat umum (TTU) memenuhi syarat kesehatan | tempat-tempat umum memenuhi syarat kesehatan | Tempat atau sarana yang diselenggarakan pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat yang meliputi: sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas), sarana sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA), tempat ibadah, dan pasar. TTU yang memenuhi standar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. | 1 Tahun |
| tempat pengelolaan makanan (TPM) memenuhi syarat kesehatan | tempat pengelolaan makanan memenuhi syarat kesehatan | Usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi dengan bukti dikeluarkannya sertifikat laik higiene sanitasi. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Puskesmas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 23
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Puskesmas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri.
Indikator Kegiatan
-
Probabilitas seorang anak yang lahir pada tahun atau periode tertentu meninggal sebelum mencapai usia satu tahun.
-
Kunjungan/pelayanan antenatal ke 6 dengan distribusi waktu 1 kali pada trimester ke-1, 2 kali pada trimester ke-2, 3 kali pada trimester ke-3, dengan diperiksa oleh dokter minimal 1 kali pada trimester 1 dan minimal 1 kali pada trimester ke-3 di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dalam 1 tahun....
-
Kematian perempuan per tahun yang disebabkan oleh apapun terkait dengan atau diperburuk oleh kehamilan atau penanganannya selama kehamilan dan persalinan dan atau dalam jangka waktu 42 hari sejak berakhirnya kehamilan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera.