Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Kapuas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Tambun Bungai No 43, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. 73516
| Telepon: | (0513)21139 |
| Faksimile: | (0513)21139 |
| Email: | bapenda@kapuaskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Yaya, S.P. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Agustin |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas |
| Alamat: | Jl. Tambun Bungai No43, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. 73516 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@kapuaskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiperlukan data realisasi penerimaan pajak daerah yang akurat dan rutin untuk: 1. Evaluasi kinerja pendapatan daerah 2. Dasar penyusunan APBD Perubahan 3. Bahan Analisis ekonomi dan tingkat daerah
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan data realisasi pajak daerah bulanan yang mutakhir 2. Mendukung sistem Satu Data Indonesia (SDI)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-02-20
Analisis
2026-01-10 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-03-10
Evaluasi
2026-03-11 s.d. 2026-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak | Pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah | 1 Tahun |
| Realisasi | Realisasi | Jumlah penerimaan dari seluruh sektor pajak. | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi pajak daerah
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Dokumen/Administrasi wajib pajak
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran dokumen
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Konstribusi Wajib Pajak Kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat
Indikator Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
-
Menurut UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 1, pendapatan asli daerah adalah penerimaan diperoleh dari sumbersumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku . Pendapatan asli daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan....