Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Kendaraan Wajib Uji Kabupaten Tulang Bawang Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Kendaraan Wajib Uji Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.1812.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@tubaba.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | PERANA PUTRA,S.H.,M.H |
| Eselon 2: | AHMAD ZULKIFLY, S.Sos., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JUNAIDI,S.Sos. |
| Jabatan: | PLT Sekretaris dinas perhubungan |
| Alamat: | Jl.Marga Tegamoan kelurahan panaragan jaya kecamatan tulang bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat |
| Telepon: | 081369568266 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubungantbb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas reI. adapun Kendaraan wajib Uji Berkala wajib didaftarkan pada unit pelaksana Uji Berkala di daerah tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi.
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan data Statistik Sektoral Perangkat Daerah yaitu Jumlah Kendaraan Wajib Uji berdomisili asal Kabupaten Tulang Bawang Barat yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakai.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-08-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kendaraan | Jenis Kendaraan adalah pengelompokan atau klasifikasi sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang di jalan. Pengelompokan ini didasarkan pada karakteristik teknis dan fungsional kendaraan, seperti bentuk, ukuran, jumlah roda, tenaga penggerak, serta peruntukannya. Penetapan jenis kendaraan diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas serta mendukung sistem transportasi jalan yang efektif dan teratur. | Jenis Kendaraan merupakan ragam angkutan barang dan penumpang yang dibedakan berdasarkan karakteristiknya sebagaimana yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Llintas dan Angkutan Jalan | 2025 |
| Tahun Pembuatan Kendaraan | Tahun Pembuatan Kendaraan adalah informasi yang menunjukkan waktu atau tahun kendaraan diproduksi oleh pabrikan. Data ini digunakan sebagai identitas kendaraan dan menjadi salah satu indikator kondisi, usia, serta kelayakan operasional kendaraan. Tahun pembuatan kendaraan dapat diketahui dan diverifikasi melalui dokumen resmi kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sehingga memiliki kekuatan hukum dan keabsahan administratif. | Tahun Pembuatan Kendaraan merupakan tahun yang menunjukkan kapan kendaraan tersebut dibuat, yang dilihat dari STNK/ SRUT | 2025 |
| Merek Kendaraan | Merek Kendaraan adalah identitas komersial yang menunjukkan nama dagang atau produk kendaraan yang dikeluarkan oleh pabrikan. Merek ini berfungsi sebagai penanda asal produksi dan pembeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Informasi mengenai merek kendaraan tercantum secara resmi dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga memiliki keabsahan hukum dan digunakan sebagai acuan dalam administrasi, pendataan, serta pengawasan kendaraan bermotor. | Merek Kendaraan adalah nama produk komersil kendaraan Berdasarkan yang Tertera di STNK | 2025 |
| Nopol Kendaraan | Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian sebagai tanda registrasi dan legalitas penggunaan kendaraan di jalan. Nomor polisi ini berfungsi sebagai alat identifikasi resmi untuk membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Informasi nomor polisi kendaraan tercantum pada tanda nomor kendaraan bermotor (plat kendaraan) dan dapat diverifikasi melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga memiliki kekuatan hukum dan administratif. | Nopol Kendaraan merupakan identitas unik setiap kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian/menunjukkan nomor plat kendaraan yang dilihat dari STNK | 2025 |
| Alamat Pemilik Kendaraan | Alamat Pemilik Kendaraan adalah informasi mengenai domisili atau tempat tinggal pemilik sah kendaraan bermotor. Alamat ini menunjukkan lokasi pemilik asal kendaraan yang tercatat secara resmi dan digunakan untuk keperluan administrasi serta identifikasi kepemilikan kendaraan. Data alamat pemilik kendaraan dapat dilihat dan diverifikasi melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga memiliki keabsahan hukum dan menjadi acuan dalam pendataan kendaraan bermotor. | Alamat Pemilik Kendaraan adalah Alamat Pemilik Asal Kendaraan yang secara resmi memiliki kendaraan tersebut dilihat dari STNK | 2025 |
| Tanggal Registrasi Nomor Uji Kendaraan | Tanggal Registrasi Nomor Uji Kendaraan adalah waktu atau tanggal ketika suatu kendaraan pertama kali didaftarkan dan diberikan nomor uji kendaraan oleh instansi yang berwenang. Tanggal ini menandai pelaksanaan registrasi awal kendaraan pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Informasi tersebut berfungsi sebagai data administratif resmi yang digunakan sebagai dasar dalam pengendalian, pengawasan, serta penentuan masa berlaku dan riwayat pengujian kendaraan. | Tanggal Registrasi Nomor Uji Kendaraan adalah Tanggal saat Kendaraan dilakukan Registrasi Nomor Uji Kendaraan Pertama Kali pada UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | TULANG BAWANG BARAT |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kendaraan bermotor
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Jenis pelayanan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan
-
Tahun Pembuatan Kendaraan merupakan tahun yang menunjukkan kapan kendaraan tersebut dibuat, yang dilihat dari STNK/ SRUT
-
Kendaraan wajib uji adalah kendaraan bermotor yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk mengikuti uji berkala kendaraan bermotor sebagai bentuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan tersebut aman, andal, serta layak dioperasikan di jalan.
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Jenis kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Kendaraan Wajib Uji adalah jumlah seluruh kendaraan bermotor tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk mengikuti uji berkala kendaraan bermotor sebagai bentuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan tersebut aman, andal, serta layak dioperasikan....