Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pensertipikatan Aset Kabupaten Mempawah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pensertipikatan Aset Kabupaten Mempawah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6104.007
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. G.M. Taufik
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | iwanperkim@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. Ismail, M,M. |
| Eselon 2: | Abdurahman, ST, MT. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Agus Khairil Anwar, S.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pertanahan |
| Alamat: | Jl. G.M. Taufik |
| Telepon: | 089693820360 |
| Faksimile: | 691248 |
| Email: | perkimtandinas0@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPensertipikatan tanah adalah proses legalitas hak atas tanah, ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak dan administrasi yang tertib terkait kepemilikan tanah. Pensertipikatan tanah adalah bagian dari proses pencatatan aset tetap dan sumber daya yang penting untuk menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat, serta digunakan untuk mendukung berjalannya kegiatan pembangunan suatu daerah. Pensertipikatan tanah aset ini wajib dilakukan dengan baik dan benar agar legalitas tanah terjamin dan memiliki kepastian hukum. Pensertipikatan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Mempawah merupakan salah satu tugas pokok Bidang Pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 82 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Mempawah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Mempawah yang sudah bersertipikat guna menjamin kepastian hukum penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-11-28 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-06 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-13 s.d. 2025-12-20
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-31 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kode Register | Aset Pemerintah Daerah | Kode yang menyatakan kepemilikan data aset Kabupaten Mempawah | Tahunan |
| Nama Pengguna Aset | Aset Pemerintah Daerah | Instansi yang menggunakan tanah | Tahunan |
| Kelurahan/Desa | Level Wilayah Administrasi | Lokasi kelurahan/desa keberadaan aset | Tahunan |
| Kecamatan | Level Wilayah Administrasi | Lokasi kecamatan keberadaan aset | Tahunan |
| Luas Tanah | Pertanahan | Ukuran objek bidang tanah yang digunakan | Tahunan |
| Keterangan | Pertanahan | Status objek bidang tanah yang sudah bersertifikat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | MEMPAWAH |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Aset Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Aset Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: 2026-01-31;