Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sukabumi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi No 10 Palabuhanratu
| Telepon: | bpkad@sukabumikab.go.id |
| Faksimile: | bpkad@sukabumikab.go.id |
| Email: | bpkad@sukabumikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah |
| Alamat: | Jalan Siliwangi No. 10, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@sukabumikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatanuntuk mewujudkan terciptanya sebuah tata pengelolaan keuangan yang akuntabel serta dalam rangka mendukung Visi Kabupaten Sukabum
Tujuan Kegiatan
Opini BPK atas Laporan Keuangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-12-15 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| jenis aset | Jenis Aset Daerah merupakan pengelompokan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah berdasarkan karakteristik fisik, fungsi, serta masa manfaatnya, yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. | Jenis Aset Daerah adalah klasifikasi Barang Milik Daerah (BMD) yang mencakup seluruh kekayaan daerah, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang diperoleh dari APBD atau sumber lain yang sah dan dicatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | tahun anggaran 2025 |
| pendapatan daerah | Pendapatan Daerah merupakan seluruh penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dalam satu periode anggaran, yang diperoleh dari berbagai sumber sesuai kewenangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. | Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan kas daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali, yang diakui dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | tahun anggaran 2025 |
| belanja daerah | Belanja Daerah merupakan seluruh pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pemberian pelayanan kepada masyarakat dalam satu periode anggaran. | Belanja Daerah adalah semua pengeluaran kas daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah, yang dianggarkan dan direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | tahun anggaran 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : SIPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
laporan keuangan disusun dan disampaikan sesuai batas waktu (deadline) yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tanpa keterlambatan
-
laporan terstruktur yang menyajikan informasi keuangan suatu entitas pada periode tertentu, yang meliputi posisi keuangan, realisasi anggaran, kinerja operasional, dan arus kas
Indikator Kegiatan
-
Persentase yang dihitung berdasarkan Ketepatan penyelesesain Penyusunan laporan Barang milik daerah tahun anggaran sebelumnya (N-1) kurang dari atua sama dengan tanggal 31 maret tahun berjalan (N) maka nilainya 1 di kali 100%
-
Persentase yang dihitung berdasarkan Ketepatan penyelesesain Penyusunan laporan keuangan daerah tahun anggaran sebelumnya (N-1) kurang dari atau sama dengan tanggal 31 maret tahun berjalan (N) maka nilainya 1 di kali 100%
-
Persentase ini dihitung berdasarkan Penetapan Tanggal Perda APBD dan Perbup Penjabaran APBD tahun anggaran N+1 apabila kurang dari atau sama dengan tangal 31 Desember tahun Berjalan maka nilai nya 1 di kali 100%
-
Persentase ini di hitung berdasarkan realisasi belanja daerah pada akhir tahun anggaran berjalan di bagi dengan anggaran belanjadaerah pada APBD tahun berjalan kemudian di kaliakan 100%