Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Bidang Urusan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Bidang Urusan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukabumi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Jend. Ahmad Yani, Citepus Kec. Pelabuhanratu
| Telepon: | 0266-6446998 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudporakab.sukabumi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukabumi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Kebudayaan |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kebudayaan |
| Alamat: | Jl.Jend. Ahmad Yani, Citepus Kec. Pelabuhanratu |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbudporakab.sukabumi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUrusan kebudayaan merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah karena berperan dalam pelestarian jati diri, penguatan karakter masyarakat, serta pengembangan potensi budaya lokal sebagai aset sosial dan ekonomi. Kabupaten Sukabumi memiliki kekayaan budaya yang beragam, meliputi tradisi, seni, adat istiadat, cagar budaya, serta ekspresi budaya lainnya yang perlu dikelola, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan. Dalam penyelenggaraan urusan kebudayaan, pemerintah daerah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang menghasilkan beragam produk administrasi, seperti dokumen perencanaan, data objek pemajuan kebudayaan, laporan kegiatan, data komunitas budaya, serta dokumen evaluasi dan pelaporan. Produk administrasi tersebut menjadi sumber informasi penting dalam mendukung perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan kebudayaan, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Namun demikian, produk administrasi bidang kebudayaan masih menghadapi tantangan berupa keterpencaran data, perbedaan format, dan keterbatasan integrasi antar dokumen dan perangkat daerah terkait. Kondisi ini dapat menghambat ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Kompilasi Produk Administrasi Bidang Urusan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi guna menghimpun, menata, dan menyajikan seluruh produk administrasi kebudayaan secara sistematis dan terintegrasi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan kebudayaan daerah yang berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum Menyusun dan menghimpun produk administrasi bidang urusan kebudayaan Kabupaten Sukabumi secara tertib, terintegrasi, dan sistematis sebagai dasar perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan kebudayaan daerah. Tujuan Khusus Menginventarisasi dan mengompilasi seluruh produk administrasi bidang kebudayaan yang dihasilkan oleh perangkat daerah terkait. Menyediakan data dan informasi kebudayaan yang akurat, mutakhir, dan terdokumentasi dengan baik. Meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan kebudayaan. Mendukung penyusunan laporan kinerja, evaluasi program, dan pelaporan pembangunan daerah di bidang kebudayaan. Menjadi dasar integrasi data kebudayaan dalam sistem informasi pembangunan daerah dan penerapan Satu Data Kabupaten Sukabumi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-07
Desain
2025-01-07 s.d. 2025-01-14
Pengumpulan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-01-07 s.d. 2025-12-15
Diseminasi Hasil
2025-12-15 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-31 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Objek Pemajuan Kebudayaan dan Lembaga Adat Daerah | Ukuran Objek Pemajuan Tradisi Budaya yang Dilakukan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Tingkat Daerah | jumlah objek pemajuan kebudayaan yang di intervensu dibagi dengan jumlah target yang wajib rencanakan | Tahun Anggaran 2025 |
| Kesenian Tradisional | Kesenian Tradisional | kegiatan yang menghasilkan Sumber Daya Manusia yang ditingkatkan kompetensinya dalam bidang kesenian tradisional | Tahun Anggaran 2025 |
| Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda | Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda | Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan | Tahun Anggaran 2025 |
| Kunjungan Wisatawan ke Museum | Kunjungan Wisatawan ke Museum | Ukuran yang menunjukkan seberapa banyak wisatawan yang mengunjungi museum | Tahun Anggaran 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan—beserta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya terkait—yang diakui oleh komunitas sebagai bagian dari warisan budaya mereka
-
karya seni yang berasal dari tradisi budaya suatu masyarakat, diwariskan secara turun-temurun, serta memiliki nilai budaya, sosial, dan estetika yang menjadi bagian dari identitas komunitas pendukungnya.
Indikator Kegiatan
-
Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah SDM sejarah yang dibina, dibagi dengan target SDM yang akan dibina, kemudian dikalikan 100 persen.
-
Persentase yang dihitung berdasarkan jumlah objek pemajuan kebudayaan yang di intervensu dibagi dengan jumlah target yang wajib rencanakan, dikalikan 100 Persen
-
Persentase SDM kesenian yang dibina, dibagi dengan total SDM kesenian yang terdata, dikalikan 100 persen.
-
Persentase yang dihitung berdasarkan jumlah kunjungan wisatawan ke museum, dibagi dengan target wisatawan kunjungan ke museum, dikalikan 100 persen
-
Persentase yang dihitung berdasarkan jumlah penetapan cagar budaya dan WBTB dibagi dengan jumlah target , dikalikan 100 persen