Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pelayanan Publik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Arie Primajaya |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Alamat: | Jl. Profesi Komplek Perkantoran Prov. Bangka Belitung |
| Telepon: | 081271293051 |
| Faksimile: | - |
| Email: | arieprimajaya1975@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTidak Ada Standar Mengenai Tingkat Kepuasan Pelayanan Bpbd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Tingkat Kepuasan Pelayanan Bpbd Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-03-01 s.d. 2024-03-03
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-03
Pengumpulan Data
2024-03-07 s.d. 2024-03-14
Pengolahan Data
2024-03-14 s.d. 2024-03-16
Analisis
2024-03-28 s.d. 2024-03-28
Diseminasi Hasil
2024-03-28 s.d. 2024-03-28
Evaluasi
2024-03-28 s.d. 2024-03-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat kepuasan pelayanan kebencanaan | pelayanan kebencanaan | pelayanan tentang kebencanaan | Periode pengumpulan data |
| Informasi publik bencana | Informasi publik | informasi publik kebencanaan | Periode pengumpulan data |
| Pelayanan tanggap darurat | tanggap darurat | - | Periode pengumpulan data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : OPD
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-03-30;
Digital (softcopy): 2024-03-30;
Data Mikro: 2024-03-30;
Variabel Kegiatan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.