Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171, Kertasari, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis
| Telepon: | (0265) 771297 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkukmp@ciamiskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dini Kusliani, S.H,. M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Industri |
| Alamat: | Jalan Jendral A. Yani Nomor 171 Kertasari Ciamis |
| Telepon: | 0265771297 |
| Faksimile: | 0265771297 |
| Email: | dkukmpciamis@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam upaya membangun masyarakat Kabupaten Ciamis yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu segera memacu peningkatan ekonomi masyarakat di sektor perindustrian. Sektor perindustrian merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi sangat besar yang akan menyokong perekonomian Kabupaten Ciamis.
Tujuan Kegiatan
Mendorong peningkatan pembangunan industri di Kabupaten Ciamis, meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) dalam hal aturan terkait Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-01-16
Desain
2024-01-08 s.d. 2024-01-16
Pengumpulan Data
2024-10-24 s.d. 2024-10-31
Pengolahan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-08
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-06
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Industri Kecil | Industri Kecil | industri kecil sebagai suatu kegiatan usaha industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha | Berulang |
| Industri Menengah | Industri Menengah | Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Berulang |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-09;
Digital (softcopy): 2024-12-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
industri kecil sebagai suatu kegiatan usaha industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
-
Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pelaku usaha yang telah memiliki merek
-
Jumlah total data yang bersumber dari pelatihan dan oss, digunakan sebagai total jumlah data tahunan
-
Jumlah total data yang bersumber dari pelatihan dan oss, digunakan sebagai total jumlah data tahunan