Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Realisasi Penerimaan Pendapatan Pajak daerah UPTD Kabupaten Luwu 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Realisasi Penerimaan Pendapatan Pajak daerah UPTD Kabupaten Luwu
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Jl. Andi Djemma No. 1, Senga, Kec, Belopa
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@luwukab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sabrun |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian |
| Alamat: | Jl Andi Djemma No. 1 (Komp. Perkantoran Pemkab Luwu), Belopa 91994 |
| Telepon: | 04713314518 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@luwukab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRealisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu adalah penerimaan yang diperoleh oleh daerah dari beberapa sumber potensi pajak daerah dalam wilayah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah memiliki perananan penting dalam meningkatkan pendapatan daerah dan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber keuangan yang dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pemerintah dalam peleksanaan otonomi daerah harus benar-benar menggali potensi-potensi pendapatan yang ada di daerahnya. Sehingga dalam pelaksanaannnya tidak mengalami permasalahan dalam hal pembiayaan. Pendapatan Asli Daerah merupakan cerminan daerah dalam membiayai belanja daerah sendiri untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintahan dan pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-06-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-06-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-31 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hiburan | Realisasi Pajak Hiburan | Jenis pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan, pemungutan pajak hiburan ini merupakan konstribusi orang pribadi atau perusahaan berdasarkan dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku | Setahun yang lalu |
| Pajak Hotel | Realisasi Pajak Hotel | Pajak Yang dikenakan oleh pemerintah kepada tamu atau konsumen yang menginap di hotel atau jenis hotel komersil lainnya seperti losmen, villa, atau apertemen sewa, pajak ini biasanya dihitung sebagai presentase dari tarif sewa kamar yang harus menyediakan tamu. | Setahun yang lalu |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | Pajak MBLB adalah pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam maupun permukaan bumi untuk dimanfaatka | Setahun yang lalu |
| Pajak Restoran | Realisasi Pajak Restoran | Pajak restoran, atau yang sering disebut sebagai Pajak Bahan Makanan (PB1), adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, kafe, warung makan, dan tempat sejenis | Setahun yang lalu |
| Pajak Reklame | Realisasi Pajak Reklame | Pajak reklame merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang memasang reklame di ruang publik | Setahun yang lalu |
| Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) | Realisasi Pajak Bumi Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, dengan beberapa pengecualian | Setahun yang lalu |
| Pajak Sarang Burung Walet | Realisasi Pajak Sarang Burung Walet | pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet | Setahun yang lalu |
| Pajak Air Bawah Tanah | Realisasi Pajak Air Bawah Tanah | Pajak air tanah adalah pungutan yang dikenakan kepada pengguna air yang diambil dari bawah tanah | Setahun yang lalu |
| Pajak Penerangan Jalan | Realisasi Pajak Penerangan Jalan | Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan umum, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain | Setahun yang lalu |
| Pajak Parkir | Realisasi Pajak Parkir | Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan untuk usaha maupun untuk keperluan pribadi | Setahun yang lalu |
| Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | LUWU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan, pemungutan pajak hiburan ini merupakan konstribusi orang pribadi atau perusahaan berdasarkan dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air bawah tanah untuk keperluan komersil
-
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bmi atau memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan
-
Pajak yang dikenakan kepada konsumen atas pembelian makanan dan minuman di restoran, cafe, rumah makan atau tempat lain yang menyediakan layanan makanan dan minuman secara komersil, pajak ini dihitung sebagai presentase dari total harga yang diterima oleh konsumen, termasuk makanan dan minuman dan layanan terkait.
-
Pajak Yang dikenakan oleh pemerintah kepada tamu atau konsumen yang menginap di hotel atau jenis hotel komersil lainnya seperti losmen, villa, atau apertemen sewa, pajak ini biasanya dihitung sebagai presentase dari tarif sewa kamar yang harus menyediakan tamu.
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang menyelenggarakan pemasangan reklame untuk mempromosikan produk, jasa, atau kegiatan tertentu reklame ini mencakup berbagai media promosi seperti papan iklan lainnya yang ditempatkan di lokasi-lokasi umum, atau yang dilihat oleh publik
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
-
Pajak yang dikenakan atas kegiaatan pengambilan dan/atau pengusahaan mineral bukan logam dan batuan oleh perorangan atau badan usaha
Indikator Kegiatan
-
Jenis pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan, pemungutan pajak hiburan ini merupakan konstribusi orang pribadi atau perusahaan berdasarkan dengan peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas kegiatan
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air bawah tanah untuk keperluan komersil
-
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak ataa Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bmi atau memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan
-
Pajak yang dikenakan atas kegiaatan pengambilan dan/atau pengusahaan mineral bukan logam dan batuan oleh perorangan atau badan usaha
-
Pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang menyelenggarakan pemasangan reklame untuk mempromosikan produk, jasa, atau kegiatan tertentu reklame ini mencakup berbagai media promosi seperti papan iklan lainnya yang ditempatkan di lokasi-lokasi umum, atau yang dilihat oleh publik
-
Pajak Yang dikenakan oleh pemerintah kepada tamu atau konsumen yang menginap di hotel atau jenis hotel komersil lainnya seperti losmen, villa, atau apertemen sewa, pajak ini biasanya dihitung sebagai presentase dari tarif sewa kamar yang harus menyediakan tamu.
-
Pajak Yang dikenakan oleh pemerintah kepada tamu atau konsumen yang menginap di hotel atau jenis hotel komersil lainnya seperti losmen, villa, atau apertemen sewa, pajak ini biasanya dihitung sebagai presentase dari tarif sewa kamar yang harus menyediakan tamu.