Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENGUMPULAN DATA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUBU RAYA 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPENGUMPULAN DATA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN KUBU RAYA
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.6112.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Arteri Supadio, Arang Limbung, Kec. Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | admin@bkpsdm.kuburayakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JULIANSYAH, S.H |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGADAAN , PEMBERHENTIAN, INFORMASI DAN PENILAIAN KINERJA |
| Alamat: | JALAN SUPADIO, SUNGAI RAYA, KABUPATEN KUBU RAYA |
| Telepon: | 05616729066 |
| Faksimile: | 05616729066 |
| Email: | bkpsdmkkr2021@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. UU NO. 5 TAHUN 2024 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA 2. PP NO. 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS 3. PERKA BKN NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN DATABASE PNS 4. PERATURAN BUPATI NO. 84 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM INFORMASI MANAGEMEN ASN KABUPATEN KUBU RAYA
Tujuan Kegiatan
1. MEWUJUDKAN PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN SECARA OPTIMAL 2. MEWUJUDKAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN YANG MAMPU MENDUKUNG PELAKSANAAN KEPEGAWAIAN 3. MENGORGANISASIKAN DATA DAN ARSIP KEPEGAWAIAN SECARA ELEKTRONIK
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-09
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-09
Pengumpulan Data
2023-11-16 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Analisis
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Evaluasi
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) | Pegawai Negeri Sipil | Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan | selama 1 tahun |
| PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) | Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan | selama 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.