Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Willem Iskandar Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2pakotapadangsidimpuan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syarlia Noviarista Daulay, S.Sos |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan |
| Alamat: | Jl. Williem Iskandar |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp2pakotapadangsidimpuan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDiperlukan data jumlah kekerasan pada perempuan dan anak karena tingginya jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data jumlah kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak di Kotra padangsdimpuan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-12
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-09 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-16 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Kekerasan | Kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | Setahun |
| Korban Kekerasan | Korban Kekerasan | Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA UTARA | KOTA PADANG SIDEMPUAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Pengisian melalui platform web
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : UPTD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : evaluasi data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-31;
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Jumlah perbuatan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum selama setahun